Operasi KPK di Bandung Barat

Wakil Bupati Bandung Barat jadi Plt Bupati Setelah Abubakar Ditangkap KPK

Yayat mengaku telah menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk mengambil alih tugas dan kewenangan bupati.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra, di Kantor Pemkab Bandung Barat, Jalan Padalarang-Cisarua, Kamis (12/4/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Wakil Bupati Bandung Barat, Yayat T Soemitra resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) sebagai Bupati Bandung Barat, setelah bupati non aktif, Abubakar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yayat mengaku telah menerima surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, untuk mengambil alih tugas dan kewenangan bupati.

"Kepala daerah yang terkena kasus kan dalam aturan enggak boleh melaksanakan tugas dan kewenangannya pada saat dilakukan penahanan. Jadi, otomatis siang kemarin Gubernur menerbitkan surat tugas supaya wakil kepala daerah ambil alih," katanya setelah salat Jumat di Masjid Raya Pemkab Bandung Barat, Jumat (13/4/2018).

Baca: Identitas Rocky Gerung Semakin Terbongkar, Ternyata Bukan Dosen UI, Akui Titel Profesor Gadungan

Baca: Mario Gomez Tekankan Ini Jelang Lawan Arema yang Tak Pernah Dikalahkan Persib Bandung di Markasnya

Kondisi saat ini di Pemkab Bandung Barat, Yayat menegaskan tak akan kosong karena dirinya menjadi pelaksana tugas secara otomatis dalam mengambil semua tugas dan kewenangan.

"Ada langkah depan mata yang kami akan fokuskan yakni utamakan pelayanan pada warga. Itu nomor satu tak boleh ada penurunan semangat" ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved