Dua Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Purwakarta Kembali Diperiksa Kejari
"Segera, jika sudah beres dan lengkap segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan anggota DPRD Purwakarta 2016, MR dan HUS kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jumat (13/4/2018).
"Iya, diperiksa lagi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Biar cepat selesai," kata Kasipidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir melalui pesan singkat.
Baca: Abah Farid yang Ditemukan Tewas di Sungai Cikao Purwakarta, Akhirnya Dibawa oleh Keluarganya
Diketahui MR selaku Pengguna Anggaran, dan HUS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/2/2018).
Setelah ditetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, hingga kini Kejari Purwakarta belum melakukan penahanan.
4 Fakta Tiara, Wanita Penabrak Pengemudi Ojol hingga Kaki Putus, Ternyata Dia Pemandu Lagu Karaoke https://t.co/Ln8EuCeGT4 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 13, 2018
Namun, Edy menegaskan akan sesegera mungkin melakukan penahanan jika semua bekas telah lengkap.
"Segera, jika sudah beres dan lengkap segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.
Peringatan! Sering Bangun Siang Bikin Umur Anda Makin Pendek https://t.co/j4lyfd1zhK via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) April 13, 2018
Pada kasus ini belum ada penetapan tersangka lain, meski telah puluhan aparatur desa di Kabupaten Purwakarta, serta seluruh anggota DPRD Purwakarta diperiksa oleh jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kejari_20180404_141555.jpg)