Minggu, 10 Mei 2026

Dua Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Purwakarta Kembali Diperiksa Kejari

"Segera, jika sudah beres dan lengkap segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.

Tayang:
Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Haryanto
Gedung Kejari Purwakarta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan anggota DPRD Purwakarta 2016, MR dan HUS kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jumat (13/4/2018).

"Iya, diperiksa lagi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Biar cepat selesai," kata Kasipidsus Kejari Purwakarta, Edy Monang Samosir melalui pesan singkat.

Baca: Abah Farid yang Ditemukan Tewas di Sungai Cikao Purwakarta, Akhirnya Dibawa oleh Keluarganya

Diketahui MR selaku Pengguna Anggaran, dan HUS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (12/2/2018).

Setelah ditetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, hingga kini Kejari Purwakarta belum melakukan penahanan.


Namun, Edy menegaskan akan sesegera mungkin melakukan penahanan jika semua bekas telah lengkap.

"Segera, jika sudah beres dan lengkap segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," katanya.


Pada kasus ini belum ada penetapan tersangka lain, meski telah puluhan aparatur desa di Kabupaten Purwakarta, serta seluruh anggota DPRD Purwakarta diperiksa oleh jaksa.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved