Operasi KPK di Bandung Barat

BREAKING NEWS: Terjaring OTT KPK, Abubakar Dipecat PDIP, Abdy: Tak Akan Ada Bantuan Hukum!

Abubakar sendiri ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/4/2018) setelah terkena OTT oleh KPK beberapa hari lalu.

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Yudha Maulana
Tribun Jabar/Ferry Fadhlurahman
Sekretaris DPD PDIP Jabar, Abdy Yuhana, mengatakan Abubakar akan dipecat sebagai kader karena sudah melanggar peraturan partai dengan melakukan tindakan korupsi di Kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (13/4/2018). 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 12 April lalu, Bupati Bandung Barat langsung dipecat oleh PDIP sebagai partai yang menaungi Abubakar.

Sekretaris DPD PDIP Jabar, Abdy Yuhana, mengatakan Abubakar akan dipecat sebagai kader karena sudah melanggar peraturan partai dengan melakukan tindakan korupsi.

"Partai memecat atau memberhentikan Abubakar dari keanggotan sebagai kader PDIP karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apapun kepada kader partai, jangan melakukan perbuatan pidana terlebih tindakan korupsi," ujar Abdy di Kantor DPD PDIP Jabar, Jumat (13/4/2018).

Baca: Eks Gelandang Persib Bandung Ini Senasib dengan Supardi, Dilarang Main 4 Kali

Abdy juga menjelaskan, selain diberhentikan sebagai kader partai berlambang banteng tersebut, Abubakar juga tidak akan mendapatkan bantuan hukum apapun.

Mengingat statusnya sebagai kader sudah dicabut.

"Karena pak Abu sudah diberhentikan maka bantuan hukumpun tidak akan diberikan kepada pak Abubakar," ujar Abdy.

Baca: Ini Bahaya Mengonsumsi Alkohol Secara Berlebihan,Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi

Namun, pemberhentian secara resminya masih menunggu surat resmi terbit dari DPP PDIP dan akan keluar dalam waktu dekat.

Abubakar sendiri ditangkap oleh KPK pada Kamis (12/4/2018) setelah terkena OTT oleh KPK beberapa hari lalu.

Abubakar diduga melakukan tindak korupsi dengan menerima suap sebesar Rp 435 juta.


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved