Tak Terima Anaknya Diarak dalam Kondisi Bugil, Ayah Korban: Pelaku Minta Berdamai

N ingin mengetahui kronologis kejadian, dan bertanya mengapa anaknya sampai bisa diperlakukan tidak manusiawi.

Editor: Yudha Maulana
ist/Tribun Jakarta
N, Ayah R korban persekusi di Cikupa dalam acara Mata Najwa, Rabu (11/4/2018). 

Hari ini dilaksanakan sidang kedua pembelaan atas tuntutan yang memberatkan keenam terdakwa persekusi sejoli Cikupa Tangerang yang sempat viral November tahun lalu.

Dari sidang pembelaan itu, masing-masing terdakwa membacakan pembelaannya yang menurut mereka terlalu berat.

Dari pantuan TribunJakarta.com, ketua RT Komaruddin kembali meneteskan air mata setelah sidang kedua itu ditutup oleh hakim ketua.

Baca: Dokter Lulusan Terbaik Itu Bunuh Diri, Terjun dari Lantai 8 Mal, Polisi Ungkap Fakta di Baliknya

Terdengar isak tangis dari Komaruddin alias Toto saat berjalan menuju keluar dari ruang sidang, bahkan isak tangis kali ini lebih heboh dari sidang sebelumnya.

"Yang sabar pak, yang sabar," ucap ibu berkerudung sambil mengusap punggung Komaruddin di ruang 5 Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).

"AllahuAkbar!! Allahu Akbar!!," terdengar teriak segerombolan orang saat sidang pleidoi tersebut selesai.

Dari sidang pembelaan tersebut, keenam terdakwa penelanjangan sejoli Cikupa akan tetap menjadi tahanan sementara menunggu sidang keputusan selanjutnya pada tanggal 12 April 2018.

"Sidang keputusan seminggu lagi ya, Kamis, 12 April 2018," ujar M Irfan Siregar selaku Ketua Hakim sidang pleidoi.

Baca: Jelang Hadapi Persib Bandung, Jebolan Diklat Persib di Arema FC Bilang Begini

Pada sidang dua minggu sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada enam terdakwa.

Setelah sidang itu selesai Komaruddin juga berlinang air mata setelah mendengar tuntutan dari JPU.

Komaruddin, yang merupakan ketua RT, dituntut tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 29 UU Pornografi.

Sedangkan Gunawan, selaku ketua RW dituntut dua tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Untuk empat terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, mereka adalah Nuryadi, Suhendang, Suparlan, dan Anwar Cahyadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved