Isak Tangis Warnai Sidang Pengeroyok Zoya yang Dituduh Mencuri Ampli Masjid hingga Dibakar
"Tuntutan itu sangat berat, anak saya cuma nendang, bukan pembunuh anak saya," kata Marjuki
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran maling ampli Muhammad Al-Zahra alias Zoya.
Isak tangis sempat mewarnai sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan hari ini, Selasa (3/4/2018).,
Marjuki, orang tua salah satu terdakwa bernama Zulkahfi, menangis histeris usai JPU membacakan tuntutan.
Baca: Viral Video Mesum Pelajar Berseragam di Balik Tirai, Diduga Direkam di Tulungagung
Zulkahfi dituntut pasal 170 KUHP dengan ancaman 11 tahun penjara, karena berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan pengeroyokan.
"Tuntutan itu sangat berat, anak saya cuma nendang, bukan pembunuh anak saya," kata Marjuki
Sambil menangis, Marjuki mengatakan, yang melakukan pemukulan hingga Zoya tewas adalah Marjaya alias Pekok.
Baca: Jelang Juventus vs Real Madrid: Giorgio Chiellini Yakin Matikan Cristiano Ronaldo
"Almarhum meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala, bukan karena dibakar, anak saya cuma mukul pakai kaki. Tuntutan ini sangat berat, sangat tidak adil, anak saya bukan pembunuh, ini spontan sifatnya begitu lihat ada maling ya langsung mukul," jelasnya
Dalam kasus tersebut, terdapat enam orang terdakwa, yakni Rosadi, Aldi, Najibullah, Karta, Subur, Zulkahfi.
Mereka merupakan terdakwa kasus Zoya, pria yang tewas setelah dihakimi dan dibakar akibat mencuri Amplifier Musolah Al-Hidayah kampung cabang empat, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, 1 Aguatus 2017 lalu.(Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dituntut 11 Tahun Penjara, Isak Tangis Warnai Sidang Kasus Pembakaran Maling Ampli di Bekasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/marjuki-orang-tua-salah-seorang-pengoroyok-zoya_20180404_073038.jpg)