Soal Isu Mendagri Ancam Pecat Anies Baswedan, Hidayat Nur Wahid: Apa Benar dan Apa Dibenarkan?
Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI adalah mengenai penutupan jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
TRIBUNJABAR.ID- Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid turut mengomentari pemberitaan soal Kemendagri ancam pecat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, jika tidak mematuhi aturan Ombudsman.
Dilansir Tribunwow.com dari akun Twitter @hnurwahid, dirinya menuliskan sebagai berikut:
"Apa benar & apa dibenarkan Mendagri ancam pecat Gubernur DKI, yg dipilih langsung olh Rakyat Jkt?
Hanya di kabinet “zaman now” menteri pada neko-neko: tentang cabe,tentang cacing & (kalau benar) tentang ancam pecat Gubernur", cuitnya.
Pihaknya mengatakan rekomendasi tersebut bersidat final dan mengikat.
Anies Baswedan juga dihimbau wajib untuk mematuhi rekomendasi tersebut.
“Harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi ini sebagaimana rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi bersifat final,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono.
Bawa Amunisi Full Attack, Persib Bandung Siap Bombardir Sriwijaya FC di Kandangnya https://t.co/fsS7FqoWot via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 31, 2018
Menambahkan, pihaknya mengatakan akan ada sanksi apabila rekomendasi tersebut tidak dipatuhi.
Sanksi pertama berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Jika selama pembinaan tiga bulan, Anies masih melakukan kesalahan yang sama, akan ditambah lagi pembinaan selama satu bulan.
Namun, jika dianggap masih melakukan kesalahan yang sama, maka ia berpotensi untuk dinonaktifkan.
Baca: Statistik Pertemuan Sriwijaya FC Vs Persib Bandung, Maung Bandung Unggul 13 Kemenangan
Dikabarkan sebelumnya, Ombudsman tercatat sudah dua kali melakukan peninjauan ke kawasan tanah abang, yakni pada 17 Januari dan 20 Maret 2018.
Dari hasil dua kali penijauan tersebut, pihaknya menemukan ada indikasi maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan menutup Jalan Jatibaru Raya.
"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bisa kami lihat bersama bahwa memang ada malaadministrasi. Mengapa? Sebab, kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan dan Lalu Lintas, jalan raya dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini bisa kita lihat bersama," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu, Selasa (20/3/2018) lalu.
Meskipun menurut Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan dengan kebijakan ini, baik penjual maupun pembeli merasa diuntungkan, dari sisi aturan kebijakan yang diambil oleh Pemprov DKI bermasalah.
Pihaknya mengatakan kebijakan ini menabrak Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan cacing yang berada di ikan kaleng makarel mengandung protein.
Ia menilai cacing tersebut tidak membawa efek berbahaya selama makanan itu diolah dengan benar.
Baca: Pohon Tumbang Tiba-tiba, Heri Suhendar Terkejut Saat Pohon Besar Hantam Mobilnya
"Setahu saya itu (ikan makarel) kan enggak dimakan mentah, kita kan goreng lagi, atau dimasak lagi, cacingnya mati lah. Cacing itu sebenarnya isinya protein, berbagai contoh aja tapi saya kira kalau sudah di masak kan saya kira juga steril. Insya Allah enggak jadi," kata Menkes di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2018).
Menambahkan, menurut Menkes, cacing hanya berkembang biak di tempat yang cocok dengan siklus hidupnya.
"Kalau lingkungannya cocok perut kita dia (cacing) akan berkembang biak, misalnya begitu. Kalau enggak sesuai ya tentu dia (cacing) mati juga," ujar Nila. (Dian Naren)