Ini Hukuman bagi Penyebar Kunci Jawaban USBN
"Karena kunci jawaban USBN ini bersifat rahasia," kata Yoris. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kebocoran kunci jawaban USBN
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penyebar kunci jawaban Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) diancam dengan Pasal 32 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyebar kunci jawaban USBN bisa masuk delik Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU ITE," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana via ponselnya, Jumat (30/3/2018).
Pasal 32 menyebutkan setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Baca: Rebutan Swafoto di Curug Cinulang, Pengunjung Harus Tunggu 10 Menit untuk Dapat Selfie
Ayat 3 nya berkorelasi dengan ayat 1. Menyebutkan, terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik yang bersift rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
"Karena kunci jawaban USBN ini bersifat rahasia," kata Yoris.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kebocoran kunci jawaban USBN tersebut.
Baca: Soal Kasus Oknum Pemain Persija Ejek Viking Persib, Yana Umar: Alhamdulillah Sudah Ada Titik Terang
Kemudian, Pasal 48 UU ITE ayat 3 mengatur sanksi bagi perbuatan menyebarkan rahasia sebagaimana diatur di Pasal 32 ayat 3. Sanksi pidana bagi penyebar kunci jawaban USBN dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/orang-tua-cincin-rickie-ferdinan-kasatreskrim-polrestabes-bandung-akbp-m-yoris-maulana_20180319_173154.jpg)