Rabu, 8 April 2026

Ini Alasan Ilmiah Kenapa Elang Tidak Boleh Ditangkap dan Dijual Belikan

Jenis aves atau burung, semua jenis elang dari famili accipitridae dan famili falconidae termasuk dalam satwa dilindungi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Isal Mawardi
tribunjabar/hakim baihaqi
Ilustrasi - Burung elang brontok (nisaetus cirrhatus)? dilepasliarkan di Kawasan Talaga Bodas, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jumat (23/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Penyidik Direskrimsus Polda Jabar menahan pria asal Kabupaten Bandung, Rudi Aryanto (28) karena menguasai satwa jenis aves (burung) elang sebanyak enam ekor.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pada lampirannya terdapat jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi. Jenis aves atau burung, semua jenis elang dari famili accipitridae dan famili falconidae termasuk dalam satwa dilindungi.

Kabid Teknis pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Himawan Sasongko mengatakan, dalam ekologi terdapat istilah rantai makanan.

Rantai makanan adalah peristiwa makan dan dimakan antara makhluk hidup dengan urutan tertentu. Dalam proses itu, terdapat makhluk hidup yang berperan sebagai konsumen, produsen dan pengurai.

"Elang pada posisi top predator dominan. ‎Jika elang sebagai top predator langka atau punah, maka akan berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem makhluk hidup di alam," ujar Himawan di Mapolda Jabar, Kamis (29/3/2018).

Baca: Polda Jabar Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi, dari Elang Brontok hingga Elang Bondol

Misalnya, dalam rantai makanan, elang memangsa ular di alam atau di hutan. Tidak hanya itu, pada beberapa jenis elang juga memangsa (anak) monyet.

"Jika elang di alam berkurang, maka monyet (termasuk ular) akan bertambah. Jika bertambah, manusia repot juga karena (ular) dan monyet akan cari makan ke ladang kebun, sawah ke permukiman warga. Manusia repot juga nanti," kata dia.

Apalagi, jika habitat monyet dan ular rusak karena alih fungsi lahan. Maka, otomatis kedua hewan ini akan mencari makan ke pemukiman manusia.

"Itulah pentingnya kenapa elang masuk kategori satwa dilindungi," ujar Himawan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pada lampirannya terdapat jenis hewan dan tumbuhan yang dilindungi.

Pada jenis aves atau burung, semua jenis elang dari famili accipitridae dan famili falconidae termasuk dalam satwa dilindung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved