Penjelasan BPOM Terkait Sarden Berisi Cacing, 'Produsen Harus Lakukan Pemusnahan'
Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) angkat bicara mengenai pemberitaan yang terlanjut viral dibeberapa media mainstream.
TRIBUNJABAR.ID - Beberapa hari yang lalu viral di dunia maya terkait video yang menampilkan beberapa kaleng sarden yang dijual di mini market berisi cacing-cacing kecil bewarna putih.
Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) angkat bicara mengenai pemberitaan yang terlanjut viral dibeberapa media mainstream.
"Hasil pemeriksaan dan pengujian BPOM RI menemukan adanya cacing dengan kondisi mati pada produk ikan makarel dalam saus tomat atau sarden kaleng berukuran 425 gram," kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, Kamis (22/3/2018) malam.
Sarden cacing tersebut di antaranya bermerek Farmerjack dengan nomor izin edar (NIE) BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106 35 1 356.
Baca: Ngeri, Begini Bahayanya Cacing yang Ada di Ikan Sarden Ini, Kenali Gejalanya Pada Tubuh!
Kemudian merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 Oktober 2020, dan Merek Hoki, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor Bets 3502/01103/-.
"Tidak saja memerintahkan importir untuk menarik, BPOM RI juga memerintahkan importir produk Farmerjack, IO, dan Hoki melakukan pemusnahan terhadap ketiga produk tersebut," ungkap Yosef.
Yosef menjelaskan, produk yang mengandung cacing tidak layak dikonsumsi. Bahkan, pada konsumen yang sensitif dapat menyebabkan reaksi alergi (hipersensitifitas).
BPOM juga terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap peredaran bets dan semua produk ikan dalam kaleng lainnya.
Baik produk dalam maupun luar negeri. "Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan. Selalu ingat cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan," jelas Yosef.
Baca: Waspada! 3 Produk Sarden Kaleng Ini Positif Mengandung Cacing Pita, Anda Pernah Konsumsi?
Selain itu, masyarakat juga perlu memperhatikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kadaluarsa.
"Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi contact center Halo BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533," tutup Yosef.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sarden Kaleng Mengandung Cacing, Begini Penjelasan BPOM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/cacing-di-ikan-sarden_20180322_151935.jpg)