Di Sidang First Travel, Puluhan Kacamata Mewah Milik Anniesa Hasibuan Berjajar di Meja Jaksa

Regiana Azachira, mantan karyawan bagian Corporate Secretary First Travel yang juga hadir sebagai saksi ditanya jaksa

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018). Kali ini dihadirkan alat bukti berupa kaca mata mewah bos First Travel. 

Untuk jam tangan milik Andika, Regiana tak pernah dilihatnya selama bekerja di First Travel.

Satu kaca mata yang ditunjukkan di pengadilan adalah kaca mata berwarna coklat dengan kaca hitam.

Kacamata itu pernah digunakannya saat berlibur di Paris.

Bahkan, Anniesa Hasibuan berpose dengan kaca mata tersebut di depan Menara Eiffel.

Baca: Liga 1 Kembali Pakai Jasa Wasit Asing, Direktur PT Liga Indonesia Baru

Terlihat pula kacamata berwarna pink dengan list frane dengab warna sama.

Kaca mata tersebut pernah digunakan Anniesa saat berlibur di Jepang untuk melihat bunga sakura mekar.

Selain itu, kaca mata berwarna hitam dengan bulatan kecil di bagian framenya.

Kaca mata ini pernah dipakai Anniesa Hasibuan ketika berlibur ke 40 Central Park South di New York, Amerika Serikat.


Dikabarkan sebelumnya, sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 5 orang saksi yang yang terdiri dari 2 orang mantan karyawan First Travel dan 3 orang calon jemaah.

Saksi yang hadir antara lain :

1. Rahmana samsul ikbal
2. Andrian darmaji
3. Slamet santoso
4. Febrian pratama (pegawai)
5. Regiana azachira (pegawai)

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved