Goreng Lumba-lumba, Nelayan di Bali Diamankan Polisi
Menurutnya, pembunuhan ikan lumba-lumba terjadi sekitar perairan Kubu, Selasa (13/3/2018) pukul 11.00 Wita.
Barang bukti berupa parang, minyak dari lumba-lumba, alas untuk menyemblih, dan daging lumba-lumba yang sudah digoreng telah diamankan petugas Balai KSDA serta Polair Polda Bali.
Satwa Liar Dilindungi
PELAKSANA Harian (Plh) Kepala Balai KSDA Bali, I Ketut Catur Marbawa mengatakan, lumba-lumba merupakan satu diantara satwa liar yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Satwa.
Ketut Catur mengatakan, pelaku yang membantai lumba-lumba dan memosting pada media sosial "facebook" telah tertangkap oleh tim gabungan Balai KSDA Bali, Polair, dan Polsek Kubu.
"Saat ini kasusnya sedang diproses dan kami kawal guna proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya. Semalam (14/3/2018), kedua pelaku yakni Tut Tony dan Wayan Mudiana sudah ditangkap oleh aparat Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem," ujar Ketut Catur di Denpasar, Kamis (15/3).
Terkait perkembangan kasus pembantaian ikan yang dilindungi itu, ia menjelaskan, pihaknya mendatangi Polsek Kubu, Karangasem untuk memastikan tempat pelaku yang juga nelayan saat menangkap lumba-lumba itu (TKP kejadian).
Untuk sementara ini sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut, penanganan awal kasus ini masih ditangani Polsek Kubu.
“Balai KSDA Bali berupaya terus berkoordinasi dengan kepolisian setempat agar proses hukum terhadap kasus ini berjalan sebagaimana mestinya," katanya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria Karangasem Ditangkap Polisi Usai Goreng Ikan Lumba-Lumba Dan Diunggah ke Medsos,
Kritik Pemerintah, Rizal Ramli Berani Semprit Pejabat Salah Ngitung: Sono Ngeband, Sindir Menkeu? https://t.co/bcO9ZBsfwZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 15, 2018