Kamis, 9 April 2026

Berkas Penyidikan Kasus Penganiayaan KH Umar Basri Lengkap, Kasus Segera Disidangkan

‎Asep Ukin (55), ditahan di Polres Bandung karena menganiaya KH Umar Basri.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menjenguk KH Umar Basri atau terkenal dengan sebutan Mama Santiong ini di Rumah Sakit Al Islam, Kota Bandung, Selasa (30/1) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG-Penganiaya KH Umar Basri, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Cicalengka dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

‎Asep Ukin (55), ditahan di Polres Bandung karena menganiaya KH Umar Basri. Asep Ukin disebut-sebut mengalami gangguan jiwa namun Asep Ukin tetap ditahan dan disidik.

"Ya, berkas perkara Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan tersangka Asep Ukin telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana via ponselnya, Jumat (16/3).

‎Dengan begitu, penuntut umum akan langsung memproses berkas perkara tersebut untuk segera di sidangkan. Kasus tersebut terjadi pada akhir Januari 2018. Ia dianiaya usai shalat Shubuh oleh Asep Ukin. Setelah penyelidikan, belakangan diketahui Asep Ukin menderita gangguan jiwa.

Berdasarkan Pasal 44 KUH Pidana, Asep Ukin harus tetap diproses penyidikan hinga pemeriksaan di pengadilan. Jika Asep Ukin terbukti mengalami gangguan jiwa, maka hakim memerintahkan memasukkan Asep Ukin ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

Tak lama usai kasus KH Hasan Basri, HR Prawoto pengurus PP Persis mengalami hal yang sama. Ia dianiaya orang dengan gangguan jiwa hingga tewas. "Proses penyidikan kasus HR Prawoto belum lengkap, tapi sebentar lagi selesai," ujar Umar

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved