Penipuan First Travel

Anniesa Hasibuan Menangis Dimaki Korban First Travel

Anniesa menangis lantaran saksi, Zuherial, yang merupakan purnawirawan polisi sempat terlihat emosi dalam memberikan keterangan.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018). 

"Sebenarnya sekarang saya udah ikhlas cuma istri saya bilang tuntut," kata Zuherial.

Saksi Zuherial kembali melontarkan emosisnya saat Hakim menanyakan apakah para saksi sudah mendapatkan perlengkapan umrah.

"Apakah bapak ibu para saksi udah dapat perlengkapan?" kata Jaksa.

Baca: Indra Sjafri Sampai Menangis, Pemain Muda Indonesia Bisa Susul Egy Maulana Vikri ke Lechia Gdansk

"Sudah. Ini saya pakai," jawab Zuherial juga kerap menjawab pertanyaan dengan nada-nada tinggi.

Aksinya tak berhenti sampai di situ, ketika hakim hendak menutup persidangan, Zuherial meluapkan uneg-uneg kepada Andika Surachman dan Anniesa Devitasari Hasibuan.

"Andika sebenernya masa depannya bisa cemerlang tapi uang jemaah ditipu. Aduh apalagi Anniesa ini orang kaya baru nih," terangnya.

Usai persidangan, Zuherial sempat menyalami para Hakim dan berusaha pula menghampiri ketiga terdakwa Andika Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.

Namun, langkahnya tersebut dihadang oleh petugas Kejaksaan dan Kepolisan yang berjaga.

Saat meninggalkan ruang sidang, dia juga sempat melontarkan makian kepada ketiga terdakwa dengan nada tinggi.

Persidangan kali ini diketahui menghadirkan 10 orang saksi dari calon jemaah First Travel. Salah satu saksi dari kesembilan orang yakni akrtis sekaligus penyanyi Vicky Shu.

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved