Revolusi Pengelolaan Sampah Bandung Raya
Walhi Jabar Tolak Insinerator untuk Kelola Sampah, Dadan: Belum Ada Standarnya
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat masih bersikap untuk menolak penanganan sampah kota melalui teknologi insinerator.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat masih bersikap untuk menolak penanganan sampah kota melalui teknologi insinerator.
Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, menjelaskan hal itu saat menjadi pembicara dalam diskusi rancage 'revolusi pengelolaan sampah Bandung Raya' di sebuah kafe, kawasan Jalan Van de Venter nomor 14, Kebon Pisang, Sumur, Kota Bandung, Rabu (14/3/2018).
Insinerator adalah sebuah alat yang berfungsi untuk membakar sampah yang akan menghasilkan gas pembakaran.
Baca: Andri Syahputra Berpeluang Main di Piala Dunia, Bukan Bersama Indonesia tapi Qatar
Baca: Menyeruput Manisnya Ice Caramel Cappucino Ala Kafe Kopi Selasar yang Bikin Nagih
Proses pembakaran sampah menggunakan insinerator, ujar Dadan, menghasilkan dioksin.
Dioksin merupakan kelompok zat-zat berbahaya yang termasuk ke dalam golongan senyawa CDD (Chlorinated Dibenzo-p-Dioxin), CDF ( Chlorinated Dibenzo Furan ), dan PCB (Poly Chlorinated Biphenyl).
"Sampai saat ini dioksin dari insinerator belum ada standarnya. Pilihan teknologi, kami tidak setuju dengan insinerator," kata Dadan.
Teknologi yang paling ramah lingkungan, lanjutnya, adalah teknologi yang tidak menghasilkan dampak dan sisa baru.
Dadan mengatakan, teknologi insinerator sebaiknya hanya untuk sampah medis saja, yang memang memerlukan penanganan khusus.
Sampah rumah tangga, sedapat mungkin tidak menggunakan teknologi itu.
Sriwijaya FC dan Madura United Protes Soal ''Jadwal Neraka'', Persib Bandung? https://t.co/dNBqWzihZQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 14, 2018
"(Sistem) 3R sudah baik jika dijalankan benar-benar. Kita tidak mengenal istilah pembuangan. Tanpa insinerator (penanganan sampah) sampah rumah tangga masih bisa diupayakan," kata Dadan.
Sistem 3R terdiri dari Reuse, Reduce, dan Recycle.
Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.
Baca: Gelar Razia, Petugas Gabungan di Cimahi Kandangkan Satu Mobil Angkutan Umum
Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.