Seusai Jennifer Dunn Masuk Bui, Begini Hubungan Sarita dengan Faisal Haris, Masih Suami Istri?

Lantas apakah kondisi rumah tangga Sarita dan Faisal jadi lebih baik seusai Jedun dipenjara?

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Kolase Tribun Jabar
Jennifer Dunn, Faisal Haris, dan Sarita 

Ternyata saat itu Faisal Haris mengirim pengacaranya, Firman Chandra untuk menemui Jennifer Dunn di kantor polisi.

"Komunikasi Haris dengan Jedun itu lewat saya. Saya sudah datang dan intinya, dia (Jedun) menyesal melakukan ini dan tidak ada terjadi lagi. Dia mengaku ini terakhir kalinya mencicipi narkoba," kata Firman Chandra ketika menggelar jumpa pers di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (2/1/2018).


Kini, Jennifer Dunn sudah menghabiskan waktu lebih dari dua bulan mendekam di balik jeruji besi.

Videonya yang sedang mengaji di penjara pun sempat beredar di media sosial.

Netizen mendoakan artis yang biasa dipanggil Jedunn itu diberi hidayah oleh Tuhan dan taubat dari perilaku merebut pasangan orang lain.

Dengan Jennifer Dunn berada di dalam penjara, secara tidak langsung 'penggangu' rumah tangga Sarita pun lenyap.

Lantas apakah kondisi rumah tangga Sarita dan Faisal jadi lebih baik seusai Jedun dipenjara?

Sarita Abdul Mukti, Faisal Haris, Jennifer Dunn
Sarita Abdul Mukti, Faisal Haris, Jennifer Dunn (Kolase)

Sarita menjelaskan, sang suami jadi lebih romantis dari sebelumnya.

"Sekarang jadi sering menghubungi saya. Saat beliau (Faisal) berada di luar, beliau menelepon saya menanyakan 'mau dibawain makanan apa?'," ujar Sarita dalam video yang diunggah channel YouTube cumicumi, Senin (12/3/2018).

Ia menambahkan, perlakuan Faisal tersebut membuatnya merasa senang.

Faisal ternyata sempat marah saat Sarita tampil di hadapan media untuk buka suara terkait polemik rumah tangganya.

Sarita pun mengakui dirinya memang terlalu emosi saat itu.

Namun beda halnya ketika Jennifer Dunn ditangkap polisi, Sarita cenderung diam dan tidak banyak berkomentar.

Baca: Lolos Bawa HP ke Dalam Penjara, Jennifer Dunn Dapat Sanksi Hingga Hukumannya Berpotensi Ditambah

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved