Jangan Sampai Kena Denda! Ini Cara Melaporkan SPT Pajak Secara Online

Bagi Anda yang sibuk dan tak memiliki waktu luang untuk melaporkan secara langsung ke kantor pajak, Anda bisa melakukannya secara online

Penulis: Yudha Maulana | Editor: Yudha Maulana
Kolase Tribun Jabar
Ilustrasi e-Filling SPT 

TRIBUNJABAR.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJB) mewajibkakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun perusahaan.

Dilansir dari Kompas.com. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengingatkan ada sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka.

Baca: Jangan Telat Laporkan SPT Pajak, Awas Denda Menanti!

WP yang dimaksud adalah untuk Orang Pribadi dan Badan atau perusahaan.

"Denda Rp 100.000 untuk WP Orang Pribadi, dan Rp 1 juta bagi WP Badan," kata Yoga saat ditemui di kantor pusat DJP, Jumat (9/3/2018) malam.

Batas akhir pelaporan SPT bagi WP Orang Pribadi ditetapkan 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan 30 April 2018.

Bagi Anda yang sibuk dan tak memiliki waktu luang untuk melaporkan secara langsung ke kantor pajak, Anda bisa melakukannya secara online atau e-filling.

Baca: Terkenal karena Ajang Pencarian Bakat, Begini Nasib Pilu Kontestannya, Terlilit Hutang & Jadi Sopir

Bagaimana caranya ? Berikut Tribun Jabar himpun tutorialnya

1. Login ke halaman web djponline.pajak.go.id

Pastikan anda sudah memiliki EFIN atau nomor digital yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak yang digunakan untuk melakukan transaksi perpajak secara elektronik, termasuk e-filling.

2. Setelah berhasil login, buat SPT dengan E-Filling. Kemudian klik 'Buat SPT' dan pilih tahun pajak 2017 (untuk pelaporan tahun ini).

Baca: Bawa Angin Segar Soal Perekrutan Pemain, Persib Masih Menunggu Progres dari Pemain Bidikan

3. Pilih status SPT, apakah normal atau pembetulan, kemudian klik SPT 1770 SS.

4. Muncul form yang harus diisi, isilah sesuai dengan data yang terlampir pada formulir 17212 A1/A2. Formulir ini biasanya anda dapatkan dari kantor tempat Anda bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved