Perwal Kawasan Tanpa Rokok Akan Jadi Pertimbangan untuk Diterapkan di Bandung Zoo
Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii, mengatakan ia telah mendapat saran mengenai landasan hukum untuk aturan larangan merokok.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kasus orang utan jantan bernama Ozon yang diberi rokok oleh pengunjung Bandung Zoo, membuat manajemen Bandung Zoo mempertimbangkan aturan larangan merokok bagi pengunjung.
Marketing Komunikasi Bandung Zoo, Sulhan Syafii, mengatakan ia telah mendapat saran mengenai landasan hukum untuk aturan larangan merokok.
“Ada Perwal yang menyatakan area publik dilarang merokok. Itu akan menjadi pertimbangan kami,” kata Sulhan Syafii ketika ditemui di Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, Jumat (9/3/2018).
Perwal yang dimaksud adalah Perwal No.315 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca: Resmi Pacaran, Inilah 5 Fakta Menarik Hubungan Suzy dan Lee Dong Wook, Beda Usia 13 Tahun!
Perwal tersebut mengatur pembatasan ruang bagi perokok aktif.
Dalam perwal tersebut, larangan merokok berlaku di beberapa tempat semisal fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat beribadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, dan tempat kerja.
Saat ini wacana peraturan pelarangan merokok masih digodog oleh pihak manajemen Bandung Zoo.
Waduh ! Mario Gomez Unggah Strategi Permainan Persib Bandung di Instagramnya? Netizen Ramai Komentar https://t.co/9SZLaMMjJx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 9, 2018
“Manajemen akan rapat apakah kami berlakukan dilarang merokok di seluruh kawasan kebun binatang atau di titik tertentu saja, nanti kami bicarakan,” ujarnya.
Selarang pelarangan merokok, manajemen Bandung Zoo juga membahas mengenai pemeriksaan barang pengunjung.
Tetapi kesulitan pemberlakuan peraturan ini adalah prosedur yang memakan waktu cukup lama.
Gugatan Cerainya Masuk Babak Baru, Istri Sah Ungkap Cara Opick Menikah Lagi, Mahar 'Mengutang'? https://t.co/V54ydGGuQ4 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 9, 2018