Orang Utan Bernama Ozon Sebelumnya Sudah Merokok, Itu Kata Pelempar Rokok

Deni‎ Junaedi (27) mengaku bukan orang pertama yang melempar rokok dalam keadaan menyala pada Orang Utan

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Deni Junaedi (27), pelaku pelempar rokok di kandang Orang Utan, Kebun Binatang Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/3/2018). 

"Setelah peristiwa pelemparan rokok, kami tim kesehatan memantau kondisi kesehatan pola prilaku Ozon. Untuk respirasi (pernafasan) normal dan luka di tangan oleh api rokok tidak ada," ujar Dedi.

‎Pasal 302 ayat 1 KUH Pidana menyatakan :

Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahkarena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan;

1. 1. Barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Unsur pasal tersebut terdiri dari ; Barang siapa, tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja, menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. ‎Ketiga unsur dalam pasal tersebut bisa saja terpenuhi. Namun, unsur menyakiti, melukai atau merugikan kesehatan dengan pernyataan Dedi soal kondisi hewan tersebut.


Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan proses pemeriksaan pada Dedi akan terus dilakukan. Namun, polisi tidak menahan Dedi dan masih harus wajib lapor.

‎"Prinsipnya Polda serius tanggapi masalah ini, termasuk yang kasus serupa di Taman Safari, Bogor, pengunjung memberi miras pada hewan pelakunya diproses," kata Agung. Kapolda menghimbau masyarakat untuk menjaga etika saat berkunjung ke Kebun Binatang atau dimanapun berada.

"Saya himbau masyarakat pengunjung kebun binatang, kalau berlibur kesana ‎jaga etika. Manajemen juga saya sarankan pada spot-spot tertentu untuk memasang CCTV dan memasang peraturan kebun binatang dengan jelas sehingga masyarakat tahu," ujar Agung. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved