Puluhan Ribu Baby Lobster Diamankan Ditpolairud Polda Jabar, Dua Warga Pandeglang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Asep Beni Subarja (38) dan Ranto (16) warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
tribun bali
Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan 20.650 ekor lobster mutiara. TRIBUN BALI/I MADE ARDHIANGGA 

Pasal 100 menyatakan ;
Setiap orang yang melanggar ketentuan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 7 ayat 2 huruf m
‎Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai ;

M. Jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Republik Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved