PBB Lolos ke Pemilu 2019, Yusril Ihza Mahendra Dipeluk Emak-emak, Sekjen Menangis

PBB menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara pada Pemilihan Legislatif 2019.

Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dipeluk seorang emak-emak seusai putusan sidang ajudikasi antara PBB dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Suasana haru menyelimuti ruang sidang ajudikasi di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Terutama setelaj Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Yusril terlihat semringah.Ia yang mengenakan seragam hijau Partai Bulan Bintang melontarkan senyuman.

"Selanjutnya kita persiapkan Pemilu sebaik-baiknya. Harapan kita PBB menjadi partai yang lebih besar," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Duduk di samping Yusril Ihza Mahendra, Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor.

Ia menangis, terharu, karena akhirnya PBB dinyatakan sah sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Rasa haru juga menyelimuti seorang perempuan lanjut usia yang mengikuti jalannya sidang ajudikasi.

Baca: Buffon Beri Penghormatan Terakhir kepada Kapten Fiorentina Lewat Instagram

Bahkan, ia sempat memeluk Yusril Ihza Mahendra saat lewat di hadapannya.

Sementara di luar Gedung Bawaslu, ratusan pendukung PBB berseragam hijau bersorak-sorai. Mereka memekikkan takbir.

Setelah itu, melantunkan selawat.

"Yusril Presiden, Yusril Presiden," teriak ratusan kader PBB menyambut Yusril ke luar Gedung Bawaslu.


Usai putusan ini, Afriansyah mengatakan, PBB akan melakukan konsolidasi dengan partai polifik lain.

Bahkan, ia berbicara kemungkinan mendorong Yusril menjadi calon wakil presiden untuk Joko Widodo.

PBB menargetkan untuk memperoleh 5 persen suara pada Pemilihan Legislatif 2019.

"Bisa saja kita sodorkan beliau sebagai wakil, bisa saja jadi wakilnya Pak Jokowi. Bisa saja dengan Pak Jokowi, bisa juga dengan calon lain," ujar Afriansyah.

Baca: Begini Harapan Polwan Cantik Bripda Ismi di Resepsi Pernikahannya

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

Hari ini, Minggu (4/3/2018), dibacakan putusan sidang ajudikasi antara Partai Bulan Bintang dengan Komisi Pemilihan Umum. Gugatan PBB dimenangkan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, PBB dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Umum 2019.

Abhan menerangkan, keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual dinyatakan harus dibatalkan.

"Berdasarkan eksepsi pemohon, menyatakan, satu, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Dua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu," ujar Abhan. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved