Penipuan First Travel

Fakta Menarik di Persidangan Ketiga Kasus First Travel, dari Dandanan Anniesa sampai Secarik Kertas

Ketiganya langsung turun dari mobil Kejaksaan Depok dan digiring masuk oleh petugas kedalam ruang tahanan PN Depok.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Tiga terdakwa, yakni Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tiba di PN Depok sekitar pukul 10.32 WIB. 

"Saya menjadi agen dengan membayar 2,5 juta rupiah dan dijanjikan mendapatkan fee dari setiap jemaah yang berangkat namun sampai saat ini belum dapat," kata Tri.

4. Anniesa catat keterangan saksi di secarik kertas

Direktur First Travel Anniesa Hasibuan terliat tidak henti menggoreskan pulpen ke secarik kertas saat mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (5/3/2018).

Berdasarakan pantauan Tribunnews, Anniesa terlihat mengamati dan mendengarkan dengan teliti setiap perkataan yang disampaikan para saksi.

Setiap perkataan saksi yang berisi tentang keterangan dan peryataan terkait First Travel langsung dicatat oleh Anniesa.

Perlahan, tangannya langsung menggoreskan sebuah catatanan dari keterangan para saksi.

Matanya tanjam saat melihat para saksi yang memberikan keterangan.

Bahkan, dahinya mengkerut saat mendengar keterangan saksi yang seakan-akan mengisyaratkan tidak benar keterangan yang disampaikan saksi.

Sesekali, wanita yang mengenakan kerudung hitam ini mendiskusikan keterangan saksi dengan penasehat hukumnya, Puji Wijayanto.

Dia juga terus terlihat berdiskusi dengan sang suami yang juga Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

Keduanya terlihat berbisik saat para saksi terus menceritakan kronologi mejadi agen biro perjalanan ibadah umrah tersebut.

Anniesa juga menunjukan detail tulisannya kepada Andika terkait apa yang dicatatnya terkait keterangan saksi.

Tangganya bahkan terlihat menggoreskan tinta membentuk lingkaran diatas kertas seakan menujukan kepada Andika terkait apa yang disampaikan saksi.

Anniesa juga sesekali berdiskusi dengan sang adik yang juga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Tiga orang saksi yakni Dewi Gustiana, Tri Suhaeni dan Martono menyinggung soal fee yang belum dibayarkan kepada para agen oleh bos First Travel.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa bos First Travel menjanjikan uang sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu per jemaah jika usai para jemaah berangkat umrah.

Anniesa pun teryata mencatat poin keterangan tersebut.

5. Anniesa tanggapi keterangan saksi

Dikutip dari wartakotalive.com, Bos First Travel, Anniesa Hasibuan memberikan tanggapan atas keterangan saksi yang diperdengarkan dalam persidangan.

Tanggapan Anniesa diberikan setelah Ketua Majelis Hakim Sobandi meminta kuasa hukum atau para terdakwa memberi tanggapan usai mendengarkan tiga dari enam orang saksi yang dijadwalkan memberikan keterangannya dalam sidang ke-3 kasus First Travel.

Tanggapan atas keterangan para saksi akhirnya disepakati diberikan langsung terdakwa, yakni Anniesa Hasibuan.

Dalam tanggapannya Anniesa mengatakan, biaya tambahan atau carter kepada para calon jemaah umrah diberlakukan karena kendala visa pada Mei 2017.

"Untuk refund sudah dibayarkan secara bertahap, tapi memang saya belum kroscek ke agen," kata Anniesa kepada majelis hakim.

Ia mengatakan, setiap jemaah yang tertunda diberangkatkan di bandara pihaknyalah yang menanggung biayanya.

"Kami yang menanggung biayanya dari pihak manajemen," kata Anniesa.

Mengenai kesaksian agen atas nama Dewi yang mengatakan dana umrah disetor perorang, Anniesa membantahnya.

"Di bundel satu grup oleh dia jadi sekaligus," katanya.

Anniesa menjelaskan, di perjanjian dengan agen dalam syarat perjanjian umrah promo (SKUP) ada ketentuan reschedule sampai 5 kali.

"Jadi pengunduran waktu atau reschedule bisa sampai 5 kali ada di SKUP," katanya.

Menurutnya selama 7 tahun, First Travel tidak memakai artis.

"Tapi pada tahun ke-8 atau 2017, baru pake artis," katanya.

Ia mengatakan, tertundanya jemaah berangkat karena masalah visa diboikot sehingga ada kerugian besar di First Travel.

"Maka terjadi perjanjian kerjasama 18 juli 2017 dengan Kementerian Agama dan OJK. Dan sudah kami sampaikan bahwa yang tertunda akan diberangkatkan November 2017. Ini juga sudah dirilis di web OJK," katanya.

Mengenai utang First Travel di Arab Saudi, Anniesa menjelaskan, vendor di Saudi sudah dibayarkan pihaknya sebesar 75 persen lebih.

"Untuk penambahan biaya pilihan jemaah, di ramadan merupakan opsi dan bukan wajib. Jadi jika yang menambahkan akan diberangkatkan November 2017. Yang tidak tetap akan diberangkatkan di jadwal ulang," kata Anniesa.

Saat mendapat kesempatan memberikan tanggapan terkait keterangan saksi, Anniesa langsung membuka catatannya tersebut dan membacakannya didalam persiangan.

"Saya jelaskan secara rinci bahwa fee untuk promo belum kita bayarkan karena promo belum selesai," kata Anniesa sambil membacakan kertas yang ditulisnya.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved