Tiga Tersangka Kasus Suap Pilkada Garut Sudah Gunakan Baju Tahanan Polda Jabar
Dalam kasus suap yang melibatkan penjabat Panwaslu dan KPU Garut itu, Haji Didin berperan sebagai. . .
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buntut dari kasus dugaan suap di Pilkada Garut, ketua Panwaslu Heri Hasan Basri, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajat, serta seorang tim sukses calon bupati jalur independen bernama H Didin ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, Ketua Bawaslu Jabar Herminus Koto, dan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.
Ketiga tersangka tampak sudah mengenakan pakaian biru dengan garis hitam di kerah dan celana pendek biru.
Di bagian punggung baju itu bertuliskan Tahanan Polda Jabar.
Rencana Pelatih Tak Sejalan dengan Manajemen, Persib Diterpa Isu Klasik Lagi? https://t.co/Aa0Pgdi0Sj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
Dalam kasus suap yang melibatkan penjabat Panwaslu dan KPU Garut itu, Haji Didin berperan sebagai pemberi suap pada Ade dan Heri untuk meloloskan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
Haji Didin diduga memberikan uang tunai sebesar Rp 100 juta dan satu unit mobil merek Daihatsu Sigra pada Ade dan uang tunai sebesar Rp 10 juta pada Heri.
Atas perbuatannya itu, Haji Didin terancam terkena Pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara tersangka lainnya, Ade Sudrajat, terancam dikenakan Pasal 11 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Serta Heri Hasan Basri, terancam dikenakan Pasal 5 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Ade dan Heri dalam kontruksi Pasal 11 Undang-undang korupsi berperan sebagai penyelenggara negara atau dalam hal ini penyelenggara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Garut 2018.
Terima Mobil
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2018) kemarin karena diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.
Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.
Sindir Jokowi Lewat Komik, Ternyata Onan Hiroshi Dikenal Sebagai Penggambar Biasa di Jepang https://t.co/yhPAbQ5WKA via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan hal itu, Sabtu malam, di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, usai melakukan pengamanan pembukaan festival salawat nasional Piala Presiden.
"Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar.
Menurut Umar, uang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta.
"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon yang independen, mereka mau bekerjasama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.
Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka.
Paslon tersebut masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi.
"Sementara mereka masih mau bekerja sama dengan kami memberikan data-data yang kami butuhkan, tapi nanti bisa berkembang. Sekarang mereka (paslon independen) statusnya masih saksi," kata Umar.
Umar menyampaikan, penangkapan dua orang itu berdasarkan pengembangan informasi yang didapat jajarannya sejak dua minggu lalu.
Setelah mendapat bukti yang kuat, pihaknya bergerak untuk menangkap Heri dan Ade.
KPU Garut dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 12 Februari 2018 dengan agenda penetapan calon bupati dan wakil bupati Garut dalam Pilkada Garut 2018, menggugurkan dua pasangan calon bupati karena dipandang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
4 Fakta Banjir Dayeuhkolot, Mengais Rezeki di Tengah Banjir hingga Sulit Belanja https://t.co/7XAj6X5Pci via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 26, 2018
Dari dua pasangan calon yang digugurkan, satu pasangan yaitu Agus - Imas, mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu Garutkarena tidak puas dengan putusan KPU yang membatalkan pencalonannya.
Musyawarah penyelesaian sengketa pun digelar hingga batas akhir keputusan, yaitu tanggal 25 Februari.
Namun, sebelum menyampaikan putusan Panwaslu soal sengketa tersebut, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat ditangkap polisi.
Memalukan!
Saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar menyuarakan anti politik uang, anggota kedua lembaga tersebut justru terjerat operasi tangkap tangan di Kabupeten Garut.
Kejadian itu menampar muka Bawaslu dan KPU yang sejak awal menolak keras adanya suap dan politik uang jelang Pilkada Serantak 2018.
"Peristiwa itu merupakan peristiwa yang memalukan bagi korps penyelenggara Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Menurut Abhan, OTT kedua penyelenggara Pemilu tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Kabupaten Garut.
Apalagi, kata dia, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politics dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu, khususnya Panwaslu.
Diakui Bawaslu, penyelenggara pemilu selalu dikelilingi banyak godaan yang menggiurkan.
Hasil Final Piala Liga Inggris - Manchester City Cabik Arsenal 3-0 https://t.co/cAFYgnkdi1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 25, 2018
Namun, kata Abhan, seharusnya penyelanggara pemilu bisa menahan hasrat dan tidak tergoda dengan dengan janji yang terkait dengan proses pemilu.
"Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara pemilu," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.
Kemarin Heri bersama Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat ditangkap oleh kepolisian lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/polda-jabar_20180226_102406.jpg)