Pilgub Jabar

Paslon Gubernur Tidak Boleh Berkampanye di Pesantren

Herminus mengatakan sudah sering terjadi kesalahpahaman apa dan tidak boleh dari kunjungan paslon ke pesantren

Penulis: Ferry Fadhlurrahman | Editor: Isal Mawardi
Tribun Jabar/Isep Heri Herdiansah
Ilustrasi - Anton Charliyan berfoto bersama dengan sejumlah ulama di Kota Tasikmalaya di pondok pesantren Al Munawwar Jarnauziyyah, Kampung Pasirbokor, Kelurahan Cipawitra, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Sabtu (27/1/2018) Siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferry Fadhlurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Banyak Pasangan Calon Pilgub Jabar yang melalukan safari ke pesantren-pesantren selama masa kampanye. Banwaslu kembali ingatkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di pesantren.

Ketua Banwaslu Jabar, Herminus Koto, di Bandung, Rabu (21/2/2018) mengatakan kalau para paslon boleh datang ke pesantren asalkan tidak berkampanye.

"Siapa saja boleh datang ke pesantren gimana sih. Ini sensitif jangan diplintir-plintir. Masa datang ke pesantren nggak boleh sih. Nggak boleh itu berkampanye," ujar Herminus.

Herminus mengatakan sudah sering terjadi kesalahpahaman apa dan tidak boleh dari kunjungan paslon ke pesantren. Ia kembali menegaskan kalau yang tidak boleh itu adalah berkampanye.


Karena itu ia memperlukan penjelasan apa yang sedang dilakukan oleh para pasangan calon di Pesantren.

Kalau konteksnya hanya sekedar kunjungan, maka masih diperbolehkan dan tidak menyalahi aturan UU dan PKPU yang berlaku.

"Yang dilarang berkampanye itu ditempat ibadah dan pendidikan. Bukan dilarang pergi tempat ibadah dan pendidikan itu berbeda," ujar Herminus.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved