Pilkada Serentak
KPU Jabar Siapkan Dana Rp 12 Miliar untuk Alat Peraga Kampanye Paslon
KPU Jabar menganggarkan sebesar Rp 12 Miliar yang bersumber dari pendanaan APBD Provinsi Jawa Barat. . .
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - KPU Jabar menganggarkan sebesar Rp 12 Miliar yang bersumber dari pendanaan APBD Provinsi Jawa Barat untuk alat peraga kampanye.
"Kami memfasilitasi alat peraga kampanye tiga jenis, yaitu baliho umbul-umbul dan spanduk," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, ketika ditemui di Kantor KPU Jabar, Rabu (14/2/2018).
Mengenai lokasi pemasangan, KPU Jabar sudah berkoordinasi dengan 27 bupati/wali kota di Jawa Barat.
"Kami meminta 27 bupati/wali kota menyediakan tempat publik yang bisa digunakan alat peraga kampanye," ujarnya.
Dalam peraturan KPU Jabar, ada pembatasan dalam pemasangan setiap jenis alat peraga kampanye.
Setiap kabupaten/kota hanya diperbolehkan memasang lima baliho.
Sedangkan umbul-umbul hanya diperbolehkan dipasang sebanyak 10 umbul-umbul per kecamatan.
Spanduk hanya diperbolehkan dipasang sebanyak dua spanduk setiap desa.
Timses paslon dibebaskan mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Silakan dipasang di tempat-tempat privat milik non-pemerintah. Catatan, pemasangan harus seizin pemilik lahan," ujarnya.
Setiap paslon juga diperbolehkan mencetak alat peraga kampanye sendiri.
Tetapi pencetakan alat peraga kampanye dibatasi sebanyak 150 persen dari total alat peraga kampanye yang diberikan KPU Jabar.
Semisal KPU Jabar memberikan 100 spanduk, maka paslon boleh mencetak spanduk maksimal sebanyak 150 spanduk.
Masa kampanye Pilgub Jabar dimulai Kamis (15/2/2018) hingga Sabtu (23/6/2018).
Pemilihan akan berlangsung pada Rabu (23/6/2018).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-kpu-jabar-yayat-hidayat-di-gedung-sate-jumat-512018_20180105_121907.jpg)