Komisi II DPRD Kota Cimahi Pertanyakan Rincian Pendapatan PPJ yang Mencapai Rp 52 Miliar
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Acep Jamaludin mengatakan, hal itu terkait rincian dan rumusan cara pembayaran pajak dari pihak PLN Cimahi . . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pajak Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi yang didapat dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai Rp 52 miliar pertahun.
Namun anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Acep Jamaludin menduga PT PLN Cabang Cimahi tidak pernah rinci dalam perhitungan pembayaran pajak tersebut.
Dalam rapat evaluasi semester dua 2017 Pemerintah Kota Cimahi bersama anggota DPRD pun Acep sempat menanyakan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Acep mengatakan, hal itu terkait rincian dan rumusan cara pembayaran pajak dari pihak PLN Cimahi kepada pemerintah Kota.
Baca: Pria ini Kaget Temukan Dua Piton di Dalam Batang Kayu, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Warga Bersorak
"Bapenda bilang PLN memberikan datanya sama dengan apa yang dikasihkan Bapenda kepada komisi II DPRD," kata Acep Jamaludin di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan Julaeha Karmita, Kota Cimahi, Senin (12/2/2018).
Padahal kata dia, penggunaan listrik itu ada meteran atau alat ukur, tapi tidak bisa mengeluarkan rincian untuk pembayaran pajaknya dan dari penghasilan Rp 52 miliar per tahun itu pasti ada rumusan dan hitungannya.
Bojan Malisic Ubah Penampilan, Makin Ganteng, Jamin Bikin Baper! https://t.co/KCzGQLq8k2 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 12, 2018
"Hingga sekarang PLN menyampaikan data ke Bapenda Cimahi dalam bentuk gelondongan atau total jumlah pajak perbulan saja," katanya.
Menurut Acep, PLN tidak rinci dalam memberikan laporan, seharusnya perhitungan pajak tersebut dengan menghitung Kwh yang dipakai dan jumlah pelanggan. (*)