Pasutri Pencuri Ponsel yang Terekam CCTV di Satu Klinik di Cimahi, Akhirnya Diringkus Polisi
"Modusnya sama berpura pura sebagai pasien dan memanfaatkan kelengahan pegawai maupun dokter," ujar AKBP Rusdy
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Pasangan suami istri AW dan DN pencuri ponsel yang terekam CCTV di Klinik Harapan Sehat, Jalan Protokol 1 Blok 9, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akhirnya diringkus anggota Polsek Cimahi Selatan, Kamis (8/2/2018).
Sebelumnya, pasangan suami istri itu mencuri di klinik tersebut dengan cara berpura-pura hendak berobat pada Senin (22/1/2018) sekira pukul 14.16 WIB.
Namun ketika dokter dan perawat sedang melayani pasien yang lain, keduanya masuk ke ruang dokter kemudian mencuri satu ponsel Iphone 5S 16 GB milik dr Chitra Octravia yang tersimpan di meja kerjanya.
Baca: Mulai 13 Februari 2018, Pembuang Sampah yang Terkena OTT di Kota Bandung Didenda Rp 5 Juta
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya pasutri itu pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama pada tahun 2017 di Apotek Cijerah.
"Modusnya sama berpura pura sebagai pasien dan memanfaatkan kelengahan pegawai maupun dokter," ujar AKBP Rusdy Pramana Suryanagara di Mapolsek Cimahi Selatan, Kamis (8/2/2018).
Mewahnya Skuat Persib Bandung Dibanding 4 Semifinalis Piala Presiden 2018 https://t.co/rbYKCHM6zb via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 8, 2018
Pengungkapan kasus ini kata Rusdy, berawal ketika aparat kepolisian melakukan penyelidikan pada CCTV yang ada di Klinik tersebut.
"Mereka ditangkap di kediamannya setelah mengantarkan anaknya sekolah," katanya.
Motif dari pencurian ponsel itu, lanjut Rusdy digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak diketahui ada motif yang lain.
Bendung Katulampa Ternyata Menyimpan Kisah Mistis, dari Noni Belanda sampai Kerajaan Jin Ada di Sana https://t.co/5iahMA0zGM via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 8, 2018
Namun pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada korban maupun TKP yang lainnya.
Atas hal itu kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam berpelat nomor D 2043 ED, helm dan ponsel merk Iphone.