Pemerintah Berencana Potong Gaji PNS untuk Zakat, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Itu Zalim

Karena ia tegaskan, zakat adalah kewajiban uang harus dibayarkan oleh seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / DIAN NUGRAHA RAMDANI
APEL HARI PERTAMA - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Cianjur, Senin (11/7/2016). 

Menurutnya bisa per tahun, atau bisa perbulan. Tapi banyak Ulama yang menyarankan agar dibayarkan setelah penghasilan diterima. Artinya baiknya perbulan.

Nah, terkait gaji PNS ini, dia jelaskan, kategorinya adalah zakat profesi.

Nisab gaji yang diterima biasanya sepadan dengan nilai makanan pokok yang kita konsumsi.

Atau seringkali Nisab zakat profesi disamakan dengan zakat pertanian, sekitar 520 Kg beras.

Jadi kalau misalnya beras yang biasa kita konsumsi harganya Rp8.200 atau Rp10.000 tergantung harga beras mana yang sering dikonsumi oleh Muzaki (orang yang membayar pajak).

Jadi, misalnya, Dahnil memberikan contoh, 520 x Rp8.200 = 4.264.000. Atau bila 520 x Rp10.000 = 5.200.000.

"Jadi bila penghasilannya dibawah Rp4.264.000 maka dia tidak wajib zakat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved