Kubu SBY Serahkan Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Pengacara Setya Novanto
"Kami melaporkan perkataan Mirwan Amir (yang dikutip Firman Wijaya) di luar persidangan, ya bukan yang di dalam persidangan," katanya.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA- Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
SBY pun menyerahkan bukti-bukti ke pihak Bareskrim Polri, yang memperkuat dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Firman Wijaya.
"Kami menyerahkan bukti, tadi ada video yang kita unduh dari Youtube, dan rekaman saudara Firman Wijaya, dan print out (cetakan) dari media-media online. Nah itu yang kita serahkan karena terkait media elektronik," ujar kuasa hukum SBY, Ferdinand Hutahaean, setelah pelaporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
Menurutnya, SBY melaporkan Firman Wijaya terkait pernyataan di luar persidangan saat mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir, bersaksi di Sidang lanjutan kasus korupsi E-KTP, di Tipikor, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Fakta Terbaru Guru Budi yang Tewas Dianiaya Murid, Bisa Selamat Asal Penanganan Tepat https://t.co/qk4gYSgnIP via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 6, 2018
"Kami melaporkan perkataan Mirwan Amir (yang dikutip Firman Wijaya) di luar persidangan, ya bukan yang di dalam persidangan," katanya.
Ferdinand Hutahaean menegaskan pernyataan Firman Wijaya di luar persidangan tak sesuai dan tak benar dengan kesaksian Mirwan Amir di persidangan.
"Ketika beliau (Firman) diwawancarai media di luar persidangan, mengembangkan sendiri keterangan Mirwan Amir. Mirwan Amir kami dengar tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar, intervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian itu di persidangan," kata Ferdinand Hutahaean.
Baca: Mario Gomez Bilang Tak Mudah Tentukan Skuat Inti Persib Bandung
Lebih lanjut, Firman Wijaya, dilaporkan dengan tuduhan dugaan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SBY terkait kasus korupsi E-KTP.
Laporan pengaduan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/187/II/2018/Bareskrim, tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan SBY, Firman Wijaya diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Vincentius Jyestha)