Minggu, 19 April 2026

Hakim Perintahkan Polda Jabar Usut Kembali Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Subang

Perintah kepada polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus ini menandakan SP3 yang diterbitkan oleh ditreskrimum Polda Jabar batal demi hukum

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Sidang putusan pra peradilan penghentian penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Subang Imas Aryumningsih, Selasa (6/2/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pencalonan Bupati Subang Imas Aryumningsih di Pilkada Subang 2018 dihadang kasus hukum. Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Ditreskrimum Polda Jabar terhadap kasus dugaan ijazah palsu Imas Aryumningsih, dimentahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada sidang putusan pra peradilan kasus ini yang digelar di PN Bandung, Selasa (6/2/2018). 

"Memerintahkan termohon (Ditreskrimum Polda Jabar) untuk kembali membuka dan melanjutkan perkara tersebut," kata Jonlar Purba SH, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang pra peradilan, saat membacakan amar putusannya pada sidang di PN Bandung, Selasa (6/2/2018).

Baca: Benda Diduga Mortir Ditemukan di Lembang, Maman: Untung Tidak Meledak Sewaktu Saya Cuci

Perintah kepada polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus ini menandakan SP3 yang diterbitkan oleh ditreskrimum Polda Jabar batal demi hukum. Sidang pra peradilan ini dihadiri oleh massa pendukung pemohon pra peradilan. Keputusan tersebut disambut gembira oleh massa.

Endang Supriadi SH, kuasa hukum dari Warlan selaku pemohon mengatakan, putusan hakim memenuhi rasa keadilan serta prinsip-prinsip penyidikan. Kasus ini bermula saat Warlan menuding Imas telah memalsukan ijazahnya pada pencalonan Pilkada Subang 2013. Ia lantas melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Jabar


"Alhamdulilah permohonan pra peradilan dikabulkan. Termohon dalam hal ini Polda Jabar harus kembali melanjutkan proses penyidikan," kata Endang, usai persidangan.

Saat ini, Imas menjabat sebagai Bupati  Subang melanjutkan kepemimpinan bupati Ojang Sohandi yang diberhentikan karena kasus korupsi‎. Kini Imas pun mencalonkan diri kembali sebagai bupati dalam Pilkada Subang 2018, berpasangan dengan Sutarno. Pasangan itu diusung Partai Golkar dan PKB. 

Putusan pra peradilan ini membuat Imas harus berurusan dengan hukum yang akan berimbas pada pencalonannya karena Ditreskrimum Polda Jabar kembali harus menyidik kasus tersebut hingga tuntas.


‎Kuasa hukum pemohon juga meminta penyidik untuk bekerja lebih profesional. ‎Menurut Endang, pra peradilan diajukan karena pemohon merasa penyidikan terhadap Imas tidak dilakukan secara profesional. Misalnya, penyidik memeriksa saksi dilakukan di rumah dinas bupati 

"Kemudian penerbitan surat keputusan penghentian penyidikan tidak mencantumkan tanggal dan gelar perkara pada 29 Desember dan tidak melibatkan pelapor. Soal ijazah yang diduga palsu, penyidik hanya melampirkan uji lab dari mabes. Seharusnya, jangan hanya dari mabes, tapi juga dari ahli lainnya," kata Endang.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved