Pedagang Miras Tegaskan Hanya Jual Tuak
Hal tersebut diungkapkannya ketika ditemui Tribun Jabar usai dipanggil ke Mapolsek Tanjungsari beberapa hari sebelumnya, Senin (5/2/2018
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, SUMEDANG - Tati (45), pedagang minuman keras di satu warung di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang mengaku tak pernah menjual oplosan.
Dia mengaku hanya menjual minuman keras ilegal jenis tuak, yang didapatnya dari seseorang yang mendapatkannya dari Cianjur.
Hal tersebut diungkapkannya ketika ditemui Tribun Jabar usai dipanggil ke Mapolsek Tanjungsari beberapa hari sebelumnya, Senin (5/2/2018).
"Itu (yang dijual) bukan oplosan, itu tuak, beda sama oplosan," ujar Tati.
Sebelumnya, enam orang pemuda dilarikan ke RSUD Sumedang akibat menenggak minuman keras oplosan yang diduga dibeli di warung milik Tati.
Baca: 3 Poin Gugatan Penasehat Hukum dalam Sidang Pra Peradilan Fredrich Yunadi
Baca: Kontrakan yang Dihuni Dua Lansia Terbakar, Warga: Untung Tidak Ada Korban
Baca: Cari Ustaz, Lukman Meracau Todongkan Pisau ke Remaja Masjid Sebelum Diciduk Warga di Belakang Lemari
Tati sendiri mengakui dirinya memang menjual minuman beralkohol ilegal, tapi dirinya mengaku tak tahu ada korban yang keracunan akibat minuman keras yang dijualnya.
Minuman keras yang dijualnya sendiri, setahu Tati, dibuat dari air kelapa yang difermentasi sehingga menjadi minuman beralkohol.
Dirinya mengaku tak mencampurkan bahan lain, apalagi bahan-bahan berbahaya, pada minuman keras ilegal yang dijualnya.
"Tidak tahu kalau oleh yang beli dicampur sendiri," ujarnya.(*)
Persib Kesulitan Gaet Andik Vermansyah karena Harga yang Terlampau Tinggi? https://t.co/O5hxaCXsVx via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 5, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tati-45-saat-diperiksa-di-unit-resersi-dan-kriminal-mapolsek-tanjungsari-senin-522018_20180205_111042.jpg)