Istri Zumi Zola Ngaku Kekayaannya Sudah Turun Temurun, KPK Siap Selidiki Keterlibatan Sherrin Tharia
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola sudah dilakukan sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai gubernur Jambi.
TRIBUNJABAR.CO.ID - Gubernur Jambi sekaligus mantan aktor Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2018).
Tribun Jabar melansir Tribunnews, Zumi Zola diduga mendapatkan gratifikasi dari dua kasus yang berbeda.
Kasus tersebut di antaranya proyek di dinas PUPR dan proyek di dinas lainnya.
"Ini ada dua hal yang berbeda. Pemberian bersama-sama dengan ARN itu di proyek-proyek terkait dinas PUPR. Pemberian secara sendiri, itu terkait dengan proyek-proyek di dinas lain," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola sudah dilakukan sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai gubernur Jambi.
"Totalnya gratifikasi yang didapatkan itu hingga Rp 6 miliar," ujar Febri.
Kendati mendapat gratifikasi sebesar itu, ternyata harta kekayaan yang dilaporkan Zumi Zola jauh lebih rendah.
Berdasarkan penelusuran dari situs resmi KPK, Zumi tercatat hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3,5 miliar dari data terakhir yang dilaporkannya.
Harta kekayaan Zumi tersebut berupa benda tidak bergerak dan harta bergerak.
Harta tidak bergerak yang dimiliki Zumi Zola yakni berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Depok, dan Jawa Barat dengan nilai total sebesar RP1,7 miliar.
Sementara harta bergerak yang dimilikinya berupa alat transportasi, yakni dua mobil dengan merk Ford Ranger dan Toyota Avanza dengan nilai kalkulasi harga sebesar Rp491 juta.
Mantan kekasih Ayu Dewi ini pun diketahui memiliki giro dan setara kas lainnya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya sebesar Rp1,8 miliar.
Dalam laporan kekayaannya, Zumi juga tidak memiliki utang piutang.
Mengenai harta kekayaan itu, rupanya istri Zumi Zola sendiri yang pernah mengungkapnya.
Sherrin secara blak-blakan mengaku sudah kaya sejak dahulu kala.