Penipuan PT SBL

Video: Polda Jabar Sita Kendaraan Mewah dari Hasil Penggelapan Dana oleh Pemilik dan Staf PT SBL

Sejumlah kendaraan mewah disita polisi dari Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani, pemilik dan staf PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sejumlah kendaraan mewah disita polisi dari Aom Juang Wibowo dan Ery Ramdani, pemilik dan staf PT Solusi Balad Lumampah (SBL).

Keduanya tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana umroh milik 12.845 calon jemaah umroh.

Kasus ini bermula saat polisi menerima keluhan dari masyarakat, calon jemaaah umroh yang telah membayar biaya umroh namun tidak berangkat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan atas keluhan tersebut.

"Setelah ditangkap dan memeriksa aset PT SBL, penyidik menyita uang Rp 1.6 miliar dan menyita kendaraan roda empat dan dua berbagai merek hasil tindak pidana penipuan yang dilakukan dua tersangka ini pada 12.845 calon jemaah yang sudah membayar biaya umroh namun belum berangkat," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca: Atlet Angkat Besi Ini Siap Raih Emas pada Asian Games 2018

Kendaraan tersebut yakni sedan Mercedez Benz, Range Rover Evoquw, Nissan Navara, Toyota Alpard, Mitsubishi Pajero, Truk Towing, mini bus Mobilio, Honda Jazz, Toyota Hiace.

Kemudian roda dua sebanyak empat unit yakni 1 unit Yamaha X Max dan tiga unit motor trail.

"Yang Range Rover milik ownernya. Yang Alphard milik stafnya si Ery ini. Kemudian yang Nissan Navara dan Mercy dari marketingnya. Ada mobil untuk mengantar-antar operasional. Lalu ada motor disita dari owner. Semua kendaraan (dibeli) dari uang hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Agung.

Selain aset bergerak, polisi juga menyegel aset tak bergerak milik kedua tersangka ini di sejumlah daerah. Yakni tiga tempat di kawasan Antapani, Jalan Cigadung Selatan, Dago dan Jalan Dew‎i Sartika Kota Bandung.

"Untuk aset tak bergerak, kami sedang mengajukan penetapan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kami tidak berhenti disitu karena kami juga minta bantuan ke Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran dana dari si owner ini," kata Kapolda.

Baca: Uu Ruzhanul Ulum Bawa Program Gerbang Desa dari Tasikmalaya ke Jawa Barat

Perusahaan beroperasi sejak 2016. Dalam kasus ini, mereka menawarkan paket umroh dengan biaya Rp 15 Juta hingga Rp 18 juta. Padahal, kata Kapolda, biaya ‎keberangkatan berkisar Rp 21 juta lebih.

"Dari paket promo umroh murah itu, PT SBL berhasil menghimpun dana sebesar Rp 900 miliar dari 30.237 pendaftar. Dari total pendaftar, 17.383 sudah berangkat tapi sisanya belum. Dari total jemaah yang belum diberangkatkan, PT SBL ini memegang uang mereka senilai Rp 300 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Selain menjual paket umroh, PT SBL juga memberangkatkan 117 jemaah haji plus dengan biaya Rp 110 juta. Dana yang terhimpun ini senilai Rp 12.87 miliar. "Padahal hasil koordinasi dengan Kementerian Agama RI, PT SBL ini tidak punya izin haji plus, tapi hanya umroh," kata Kapolda.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved