Pembunuhan Ibu Hamil di Garut
Hati-hati Kalau Bertanya Kapan Menikah, Bisa Berakhir Seperti Ibu Hamil di Garut Ini
Akibat perbuatannya tersebut, AF dijerat pasal pasal 340 KUHP,pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.
hakim baihaqi/tribun jabar
FN (28) tersangka pembunuhan ibu hamil di Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, diringkus aparat kepolisian Polres Garut.
"Kemudian, FN pun mengambil barang-barang yakni uang sejumlah Rp 800 ribu dan satu buah telepon genggam milik korban," kata Budi.
Atas kejahatan tersebut, aparat kepolisian mengumpulkan beberapa barang bukti di antaranya satu sepeda motor, satu bantal, sendal jepit, lap kain, dan satu buah daster.
Akibat perbuatannya tersebut, FN dijerat pasal pasal 340 KUHP,pasal 338 KUHP, dan pasal 365 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.
Baca: Ini Cara Gian Zola Isi Waktu Liburan Pasca Persib Terdepak dari Piala Presiden
"Ancaman kurungan penjara seumur hidup," ujarnya.
Menurut informasi, FN berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Jum'at (26/1/2018) di Kalideres, Jakarta.
"Tersangka ditambak di bagian kaki karena memberikan perlawanan," ujarnya.(*)