Selain Pengelolaan IPAL Tak Sesuai Aturan, PT Aktex Juga Ketahuan Buang Limbah Lumpur
"Ada (perusahaan) yang kami ambil akibat modus seperti itu," ujar Robby Jalatara.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Bukan hanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar, perusahaan yang disidak oleh Polres Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, pun memiliki masalah lingkungan lain.
PT Aktex, perusahaan celup tekstil yang disidak oleh Polres Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, ketahuan membuang limbah lumpur sisa pengolahan IPAL ke halaman pabrik.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Robby Jalatara, Jumat (26/1/2018), ketika dihubungi Tribun Jabar.
"Ada (perusahaan) yang kami ambil akibat modus seperti itu," ujar Robby Jalatara.
Baca: Breaking News: Achmad Jufriyanto alias Jupe Dikabarkan Hengkang dari Persib Bandung
Baca: Sumpah Serapah Sang Ibu Mengerikan, Ini Alasan Orang Tua Mempelai Pria Tak Beri Restu
Robby Jalatara mengungkapan, pembuangan lumpur secara langsung tidak dibenarkan, meskipun dibuang di lahan pribadi atau lahan perusahaan.
Seharusnya, Robby Jalatara mengungkapkan, lumpur sisa pengolahan limbah dikeringkan dan diangkut dengan pihak ketiga untuk dimusnahkan.
Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung tersebut menekankan pihaknya akan terus mencari dan menjaring pengusaha-pengusaha nakal yang melakukan pembuangan lumpur secara langsung.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-sedang-mengambil-sampel-lumpur-limbah-di-pt-aktex_20180126_203549.jpg)