RSUD dr Soekardjo Akan Naikkan Tarif Layanan
Persetujuan bersyarat yang diajukan dewan harus dipenuhi oleh Pemkot dan pihak manajemen rumah sakit terkait.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA - Tarif layanan kelas III di RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya akan naik pada tahun ini.
Kenaikan ini terjadi setelah disetujuinya usulan pemerintah Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menaikkan tarif layanan tersebut oleh DPRD Kota Tasikmalaya dalam sidang paripurna Raperda tarif layanan kelas III, di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (26/1/2018) malam.
Persetujuan bersyarat yang diajukan dewan harus dipenuhi oleh Pemkot dan pihak manajemen rumah sakit terkait.
Ketua Pansus Raperda Tarif Layanan RSUD, Andi Warsandi menyebutkan syarat mutlak ini harus dipenuhi.
Di antaranya tidak membebani terlalu berat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pihak RSUD harus meningkatkan mutu pelayanan serta memastikan ketersediaan obat harus aman.
Baca: Bak Aksi Jet Lee, Wali Kota Mataram Tiba-tiba Layangkan Tendangan pada Satpol PP
Baca: Ini Video Batu Berukuran Raksasa Menutupi Jalan Akses Warga Sodonghilir Tasikmalaya
“Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen rumah sakit. Bagaimanapun kenaikan itu tidak bisa dihindari, karena rumah sakit membutuhkan itu," ujarnya.
Andi Warsandi mengakui memang masyarakat akan melihat kenaikan tarif terlalu drastis, tetapi hal ini wajar mengingat selama 12 tahun tarif kelas III belum pernah naik.
Andi meyakinkan kenaikan tarif ini tidak akan membebani pasien. Pasalnya, dari total pasien kelas III hanya 9 persen yang menggunakan tarif non BPJS dan bantuan pemerintah.
“Akan tetapi Pemkot harus terus mendorong program pengintegrasian dari Jamkeskinda ke BPJS Kesehatan agar beban APBD tidak terlalu tinggi, dan semakin banyak pasien kurang mampu yang dicover pemerintah,” jelasnya.
Baca: Ditekuk PSM Makassar, Persib Bandung Gagal ke Urutan Dua Grup
Politisi Gerindra ini menambahkan jika usulan ini sudah disahkan, Pemkot Tasikmalaya perlu melakukan penganggaran terkait alokasi dana untuk pembiayaan kelas III RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya pada anggaran perubahan APBD Tahun 2018.
“Setelah diundangkan (Disahkan) tarif baru otomatis efektif berlaku yang jadi persoalan itu, nanti penyesuaian konsekuensi anggaran itu di perubahan, sebab untuk anggaran murni 2018 sudah ditetapkan," ujarnya.
Andi berharap tidak ada perubahan dari alokasi yang biasanya dikucurkan.(*)
Bak Aksi Jet Lee, Wali Kota Mataram Tiba-tiba Layangkan Tendangan pada Satpol PP https://t.co/NYFJnlyEJ1 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 26, 2018
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jemur-cpu_20161129_170636.jpg)