Pilkada Serentak
Ini Alasan Panwaslu Menolak Permohonan Rustandie-Dikdik
Pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Purwakarta, Panwaslu kabupaten Purwakarta memutuskan untuk menolak permohonan . . .
Penulis: Haryanto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.CO.ID, PURWAKARTA - Pada musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Purwakarta, Panwaslu kabupaten Purwakarta memutuskan untuk menolak permohonan pemohon Rustandie-Dikdik Sukardi.
Sebelumnya, Rustandie mengajukan permohonan sengketa Pilkada kepada Panwaslu Purwakarta.
Karena menurut Rustandie, KPU Purwakarta tidak adil, telah menolak berkas pendaftarannya sebagai Bapaslonkada Purwakarta.
Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos menjelaskan kenapa pihaknya menolak permohonan Rustandie-Dikdik.
Baca: Persib Bandung Ditahan 0-0 PSM Makassar di Babak I, Ini Jalannya Pertandingan
Dirinya menyebut dalil dan fakta yang diajukan pemohon, kurang kuat dalam musyawarah yang dilangsungkan di kantor Panwaslu Purwakarta.
"Panwas menyatakan menolak dengan alasan dalil dalil yang mereka ajukan selama masa sidang berlangsung, dinilai tidak kuat," kata Binos melalui WhatsApp kepada Tribun Jabar, Jumat (26/1/2018).
Sebaliknya, menurut Binos, langkah KPU menolak berkas pencalonan Rustandie-Dikdik telah sesuai tugasnya di perundang-undangan.
Deddy Mizwar Sebut Wacana Penunjukan Jenderal Polisi jadi Plt Gubernur Jabar, Sarat Muatan Politik https://t.co/mM5C3jidEN via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 26, 2018
Dalam hal ini UU 10/2016 dan PKPU 3/2017, maupun perubahannya PKPU 15/2017 tentang pencalonan.
Binos mengatakan, pemohon pun dianggap keliru memahami tentang masa penelitian syarat pencalonan Bapaslonkada.
Karena jika syarat-syarat pencalonan tidak terpenuhi pada saat masa waktu pendaftaran, maka KPU tidak bisa menerima dokumen pendaftaran tersebut.
"Menurut mereka, penelitian syarat pencalonan berlangsung tanggal 8-16 Januari. Padahal tahap tersebut (penelitian syarat pencalonan) dilakukan bersamaan saat waktu pendaftaran tanggal 8-10 Januari. Kecuali penelitian syarat calon," katanya menambahkan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suasana-musyawarah-penyelesaian-sengketa-pilkada-kabupaten-purwakarta_20180126_185023.jpg)