Senin, 13 April 2026

Pilkada Serentak

Panwaslu Kota Tasikmalaya Temukan Oknum PPDP yang Diduga Berafiliasi dengan Parpol

Dan ketika ditemukan, akan segera kita proses. Sekarang sedang kami dalami dengan alat bukti berupa foto

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
KPU
Pilkada serentak akan digelar 27 Juni 2018. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.CO.ID, TASIKMALAYA- Panitia pengawas pemilu Kota Tasikmalaya menemukan oknum petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang diduga berafiliasi dengan partai politik.

Satu di antara oknum PPDP yang bertugas di wilayah Kecamatan Cibideung, Kota Tasikmalaya, tersebut kedapatan hadir di acara partai.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya, Rino Sundawa Putra, hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

"Jelas seorang Petugas PDP tidak boleh berafiliasi ke partai politik. Dan ketika ditemukan, akan segera kita proses. Sekarang sedang kami dalami dengan alat bukti berupa foto," ucap Rino.


Selain PPDP diduga terlibat parpol, ada juga PPDP yang sudah melakukan coklit sebelum tahapan coklit dimulai.

Belum diketahui alasannya karena coklit dilakukan harus sejak Sabtu, 20 Januari 2018.

"Ini sebelum 20 Januari. Kami proses juga," tuturnya.

Baca: Imbangi Juara Liga 1, Persela Lamongan Jadi Kuda Hitam di Grup E Piala Presiden

Anggota Panwaslu Kota Tasikmalaya yang juga Kordiv Pencegahan Panwaslu Kota Tasikmalaya, Ijang Jamaludin, menambahkan ada lima fokus pengawasan tahap pemutakhiran data pemilih ini.

"Antara lain ketidaksesuaian SK PPDP (joki), kepatuhan prosedur, seperti mengisi dan menempel stiker formulir (tanda bukti coklit) satu stiker satu KK, data pemilih invalid dan data pemilih tidak lengkap, juga pemilih ganda," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved