Terkait Kasus Penembakan di Bogor, Briptu Ar Menderita Luka Parah di Wajah dan Perlu Operasi Plastik

Kepala Bidang Humas Polda Jabar AKBP Hary Suprapto menjelaskan Briptu Ar yang terlibat kasus penembakan di Kota Bogor menderita luka parah

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Tribunnewsbogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Lokasi penembakan di Jalan Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor. TRIBUNNEWSBOGOR.COM/MOHAMAD AFKAR SARVIKA 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kepala Bidang Humas Polda Jabar AKBP Hary Suprapto menjelaskan Briptu Ar yang terlibat kasus penembakan di Kota Bogor menderita luka parah pascainsiden penembakan akhir pekan lalu.

"Ada retakan di pipi dan rahang. Tambah lagi jari-jarinya patah‎. Yang bersangkutan ditangani tim dokter spesialis saraf, tulang, dan bedah," ujar Hary saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (23/1/2018).

Briptu Ar merupakan saksi kunci dari kasus penembakan tersebut.

Baca: Begini Komentar Febri Hariyadi Terkait Kalahnya Persib dari PSMS Medan

Baca: Selain Performa yang Belum Padu, Ternyata Persib Punya Masalah Lain yang Cukup Krusial

Sementara, korban tewas karena timah panas bernama Fernando Alan Joshua Wowor‎.

Briptu Ar yang masih kritis, lanjut Hary, memungkinkan pemeriksaan akan berjalan lambat.

"Pemeriksaan penyelidikan untuk penyidikan ini kan butuh keterangan saksi. Sedangkan saksi kunci di sini masih kritis dan penanganannya memungkinkan untuk dioperasi plastik," kata Hary.


Disinggung soal ‎Pasal 48 KUH Pidana yang mengatur soal over macht atau daya paksa yang melatarbelakangi Briptu Ar melepaskan tembakan, Hary mengaku enggan mendahului penyelidikan tim yang sedang bekerja.

Di KUH Pidana, daya paksa diatur dalam Pasal 48 yang berbunyi orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.

"Soal over macht itu nanti kita tunggu hasil penyelidikannya bagaimana," kata Hary. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved