Pengendara Transportasi Online Akan Gelar Aksi 221 di Gedung Sate
Pengendara online se Jawa Barat berencana akan menggelar aksi 221 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pengemudi transportasi online se Jawa Barat berencana akan menggelar aksi 221 di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).
Menurut surat permohonan izin dan pemberitahuan aksi yang dituliskan kepada Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, bahwa aksi tersebut beragendakan menuntut pemerintah untuk mencabut peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017.
Peraturan ini menyebutkan mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Persyaratan minimal ini berlaku bagi badan hukum dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum. Sedangkan bagi perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat bergabung dalam wadah koperasi.
Baca: DLHK Kota Bandung Ajak TNI dan Persit Kelola Sampah Organik
Selain itu juga, dalam Permenhub tersebut disebutkan mengenai tarif batas dan tarif bawah.
"Benar, rencananya kami akan melakukan aksi 221 di Gedung Sate hari Senin (22/1/2018)," kata Koordinator Aksi 221 , Febi Efriansyah kepada Tribun Jabar melalui pesan Whatsapp, Sabtu (20/1/2018).
Febi juga membenarkan tentang beredarnya surat pemberitahuan dan permohonan izin aksi 221 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Bandung.
Baca: LIVE STREAMING - PERSIB VS PSMS Pukul 19.30 di INDOSIAR - Duel El Classico
Pada surat pemberitahuan tersebut, aksi akan berlangsung dari pukul 09:00 WIB hingga 13:00 WIB dan dilanjutkan ke Kantor Gojek di Jl Ibrahim Adjie, Kota Bandung.
Diperkirakan ada 5000 hingga 7000 peserta aksi yang akan turun mengikuti aksi 221.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-taksi-online_20171102_232151.jpg)