David Sibuk Rekaman Album Noah, Makanya Absen di Sidang Perceraian Hari Ini

Namun diakui Alex untuk sidang perdana ini klinennya, David, tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ravianto
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Gracia Indri usai mediasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang gugatan cerai Gracia Indri kepada David Noah di PN Bale Kabupaten Bandung, dilanjutkan pada hari ini, Kamis (18/1/2018).

"Hari ini sidang kedua perceraian David dan Gracia. Untuk agendanya hanya sidang mediasi saja," kata Alex, Tim kuasa hukum David Noah kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (18/1/2018).

Namun diakui Alex untuk sidang perdana ini klinennya, David, tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"David berhalangan hadir pada sidang kali ini, karena masih sibuk rekaman album Noah yang terbaru. Jadi, hasil keputusan sidang hari ini diserahkan kepasa Saya sepenuhnya," ujar Alex.

Baca: Mario Gomez Bantah Rumor Bakal Hengkangnya Michael Essien

Baca: Ini Foto Diduga Lucinta Luna saat Ikuti Acara Be A Man, Bukan Wanita Tulen Dong?

Lain halnya dengan tim kuasa hukum Gracia Indri, Rohman Hidayat. Ia mengatakan, untuk sidang kedua ini, Gracia Indri dipastikan dapat menghadiri agenda mediasi yang berlangsung pada hari ini.

"Alasan kenapa Gracia bisa datang pada hari ini, karena sidang mediasi mewajibkan si penggugat untuk bisa hadir," kata Rohman kepada Tribun Jabar, memalui pesan singkat via WA, Kamis (18/1/2018).

Rohman juga mengatakan, sidang agenda mediasi pada hari ini dipastikan tertutup.

Pada pemberitaan Tribun Jabar sebelumnya, berkas gugatan perceraian No 237 atas nama penggugat Indria Sari Sulistyaningrum (Gracia Indri) telah disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.

Sebelumnya, Gracia kembali menggugat cerai David Noah, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak gugatan perceraian Mereka karena KTP David yang tidak berdomisili di Kota Bandung.

Surat gugatan tersebut diajukan Gracia ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung, Kabupaten Bandung.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved