PNS yang Tak Layani Masyarakat Bisa Dipotong Gaji Loh!
PNS tetap akan melayanani masyarakat meskipun para pejabat Kota Bandung cuti selama 5 bulan.
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi.
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Cutinya Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, serta Sekretaris Kota Bandung Yossi Irianto, tidak membuat pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) libur.
PNS tetap akan melayanani masyarakat meskipun para pejabat Kota Bandung cuti selama 5 bulan.
"Karena yang tidak memberikan pelayanan pada masyarakat dan tidak melaksanakan tugasnya akan dikenakan sanksi karena itu by system dan sanksinya akan ada pemotongan anggarannya (gaji) 4%," ujar Yayan, Balai Kota Bandung, Senin (8/1/2017).
Baca: Geliat Transfer Persib hingga Pertengahan Januari 2018, Pemain Asing Sudah Lengkap
Sistem yang dimaksud ialah Elektronik Remunerasi Kinerja atau ERK. Petinggi Kota Bandung biasa memantau kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung melalui sistem tersebut.
Yayan menambahkan jika Ridwan Kamil, Oded M Danial, dan Yossi sudah cuti, maka sistem E-RK akan aktif kembali.
Baca: Dua Orang ini Dapat Nasihat dari Ahok: Tidak Boleh Cerai, Kecuali Berzina
"Karena jika mereka sudah melaksanakan cuti, sistem ini sudah mulai berjalan. Jadi sampai saat ini tidak ada masalah," ujar Yayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ridwan-kamil-senayan_20180103_142650.jpg)