Sabtu, 18 April 2026

Pilkada Serentak

Warga Kota Bandung Dapat Ajukan Surat Keterangan Pengganti E-KTP dalam Pilkada 2018

Warga Bandung yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2018 namun belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP dapat mengajukan . . .

Penulis: Isal Mawardi | Editor: Dedy Herdiana
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
Ahmad Indra Yusnan, Kasi Sistem Informasi Kependudukan, (Disdukcapil) Kota Cimahi, (kiri berdiri) mengawasi pengerjaan KTP elektronik, di kantor Disdukcapil, Kota Cimahi, Senin (3/10/2016). (Foto: TRIBUN JABAR/NAZMI ABDURRAHMAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Warga Bandung yang ingin menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2018 namun belum memiliki KTP elektronik atau e-KTP dapat mengajukan Surat Keterangan (Suket) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.

Humas Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani, menegaskan suket hanya dapat digunakan saat tahun politik pilkada 2018.

"Bagi yang belum dapat E-KTP, bisa pakai suket. Kalau 2018, suket masih bisa. kecuali 2019 ya beda lagi," ujar Wuryani saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Senin (8/1/2018).

Baca: Ini Kata Mario Gomez tentang Laga Uji Coba Persib Bandung di Jalak Harupat Tadi Pagi

Pengajuan suket dibuka saat jam kerja (Senin-Sabtu) hingga hari H (Pilkada 2018) yaitu pada 27 Juni 2018 dengan batas maksimal pengajuan suket pada pukul 13.00 WIB.

"Jadi hal-hal yang kayak gini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Wuryani yang terlihat mengenakan pakaian dinas.


Ia mengaku telah memprediksi jauh-jauh hari bahwa kasus warga yang belum memperoleh E-KTP akan muncul.

Sehingga ia menghimbau kepada warga yang belum mempunyai E-KTP, dapat mengurus E-KTP secepatnya atau mengajukan suket agar dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2018. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved