Video Mesum Dua Bocah
Kapolda Jabar : Hapus dan Jangan Sebar Lagi Video Porno Anak Jika Tidak Ingin Dipidana
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto meminta warga yang menyimpan video porno anak di bawah umur . . .
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nuggraha
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto meminta warga yang menyimpan video porno anak di bawah umur dengan perempuan dewasa di ponsel atau perangkat lainya untuk dihapus.
"Pertama, untuk masyarakat umum yang sudah menerima, menyimpan atau mendownload video porno tersebut agar dihapus saja dan jangan disebar lagi karena jika disebar lagi bisa dipidana," ujar Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2018).
Baca: Sunjaya-Imron Akan Mendaftar ke KPU Kabupaten Cirebon pada Hari Rabu, Ini Agendanya Sebelum Daftar
Ia juga menghimbau para orng tua untuk mengawasi kehidupan sehari-hari anaknya agar terhindar dari segala tindakan-tindakan tidak terpuji. "Termasuk dalam pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gadget," kata Kapolda.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi yang sudah diubah jadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 mengatur soal himbauan kapolda tersebut.
Pemain ini Pilih Boca Juniors Ketimbang Persib hingga Fans Ingin Persib Datangkan Striker Lokal https://t.co/7gWXsKGK5w via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 8, 2018
Pasal 27 UU Ite mengatur soal jerat pidana bukan hanya sebagai pelaku tapi juga yang mendistribusikan, mentransmikiskan atau membuat konten terlarang dapat diakses publik secara elektronik.
Lalu larangan mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seperti di Pasal 27 ayat 3 dan 4 UU Ite. Pasal 31 berisi larangan menyadap yang berarti larangan mendengarkan, merekam, membelokan, mengubah, menghambat, mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat publik. (*)
