Jumat, 17 April 2026

Video Mesum Dua Bocah

Heboh Video Mesum Perempuan Dewasa dan Dua Bocah, Polda Jabar akan Tangkap Penyebar ''Link''-nya

"Tersangkanya sudah ditangkap, jika sudah mendapat 'link' nya harap jangan disebarluaskan," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto

Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan keterangan soal peredaran video porna yang melibatkan anak-anak dan perempuan dewasa, Senin (08/1/2018) di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Polda Jabar berhasil mengungkap kasus peredaran video porno yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Bandung.

"Tersangkanya sudah ditangkap, jika sudah mendapat 'link' nya harap jangan disebarluaskan," kata Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Senin (08/1/2018) di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Melengkapi pernyataan Kapolda Jabar, Direskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana mengaskan, jika 'link' masih disebar, maka pelakunya akan ditangkap.

"Bukan hanya melarang penyebaran 'link', jika rekan-rekan masih menyimpan 'link' nya secepatnya di hapus sekarang juga. Jika ada yang menikmati video tersebut, berarti orangnya sudah sakit dan tidak normal," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin (08/1/2018).

Umar menegaskan, jika manusia normal pasti akan merasa risih dan jijik jika menonton video yang tidak bermoral tersebut.

Jajaran Polda Jabar mengimbau secara tegas, agar berhenti menyebar luaskan 'link' video tersebut dan jangan menyimpan 'link' tersebut.


Beredar dua video berkonten pornografi yang diperankan dua wanita dewasa dan tiga orang anak laki-laki di bawah umur.

Ketiga anak tersebut dipaksa oleh dua orang wanita yang terakhir diketahui merupakan ibu kandung dari dua orang anak tersebut.

Ketiga anak tersebut dipaksa memerankan adegan mesum di dua hotel yang berbeda di wilayah Kota Bandung.

Korban yang masih di bawah umur tersebut diiming-imingi 'playstation' dan uang tunai senila Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Polda Jabar sudah menetapkan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video mesum tersebut.

"Dari tujuh tersangka tersebut, satu orang wanita masih berstatus DPO dan enam orang tersangka berhasil ditangkap," kata Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin (08/1/2018).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved