Disdukcapil Kota Bandung Ingatkan WNA untuk Segera Urus Surat Keterangan Tinggal Tetap
Ia menegaskan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) hanya dapat diurus melalui kantor Imigrasi
Penulis: Isal Mawardi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Warga Negara Asing (WNA) yang belum mempunyai Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) dihimbau untuk segera mengajukannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
"Kalau sudah punya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), mereka dapat mengajukan SKTT ke Disdukcapil. Lalu minta KTP WNA dan Kartu Keluarga (KK) WNA ke Disdukcapil lagi," ujar Wuryani, Humas Disdukcapil Kota Bandung, kantor Disdukcapil Bandung, Senin (8/1/2018).
Baca: Ahok Gugat Cerai Sang Istri, Komentar Netizen Bikin Terenyuh Ingatkan Soal Anak kepada Veronica
Ia menegaskan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) hanya dapat diurus melalui kantor Imigrasi, sedangkan SKTT, KTP, dan KK WNA dapat diurus di kantor Disdukcapil Kota Bandung.
Jangka waktu pengerjaan SKTT mulai dari satu hingga 8 hari. "Tapi sekarang mah sehari sudah jadi kok," ujar Wuryani.
Dapat Imbalan Tak Seberapa, Ibu dari Dua Bocah dalam Video Mesum Nasibnya Memprihatinkan https://t.co/jtqlXJNyQQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 8, 2018
Wuryani menghimbau WNA yang telah mempunyai KITAS/KITAP diharapkan sesegera mungkin untuk mengajukan SKTT kepada Disdukcapil Kota Bandung.
"Pengurusan KK WNA, KTP WNA, dan SKTT tidak ada batas waktu. Tapi saya himbau secepatnya agar kalau mau urus apa-apa tidak terhambat," ujar Wuryani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/disdukcapil_20170810_093716.jpg)