Sabtu, 25 April 2026

ICMI Muda Kecewa Keputusan MK, Desak DPR dan Jokowi Antisipasi Penyebaran Idiologi LGBT

“Orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis akhirnya dibiarkan dan tidak ada ketentuan hukum yang pasti,” ujarnya.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI ---TOLAK LGBT - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya melakukan unjuk rasa menolak LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di depan Mesjid Istiqomah, Jalan Citarum, Kota Bandung, Jumat (19/2/2016). Mereka dengan tegas menolak aktivitas dan kampanye LGBT, karena bertentangan dengan syariat Islam, membahayakan kesehatan, merusak moral, dan mengancam kelangsungan generasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Kisdiantoro

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNGICMI Muda mendesak mendesak DPR RI dan Presiden Joko Widodo  untuk bersama sama mengantisipasi menyebarnya Idiologi LGBT melalui berbagai perangkat hukum yang jelas sehingga tidak menyebar dan mengancam generasi bangsa.

“Pemerintah dan DPR seharusnya menjadi lokomotif pertama dan utama dalam penegakan kepastian hukum dan dalam menjaga agar tidak kehilangan generasi,” ujar Ketua Presidium ICMI Muda Pusat Ahmad Zakiyuddin, dalam rilis yang diterima Tribun Jabar, Sabtu (30/12/2017).

Desakan itu muncul sebagai sikap atas keputusan MK yang menolak permohonan uji materi pasal 284, 285 dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang beleid pidana terkait kesusilaan.

Pasal pasal  yang dimohonkan uji materil adalah pasal 284 KUHP (perzinahan) yang hanya berlaku jika salah satu pelakunya terikat dalam perkawinan.

Pasal 285 KUHP (perkosaan) yang membatasi korban hanya pada wanita saja. Sedangkan pasal 292 KUHP tidak melindungi kelompok korban orang dewasa sehingga tidak memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.


Sebab Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul hubungan sesama jenis hanya memberikan perlindungan hukum terhadap korban yang diduga belum dewasa, sedangkan pada korban yang telah dewasa tidak diberikan perlindungan hukum.

“Orang dewasa yang melakukan hubungan sesama jenis akhirnya dibiarkan dan tidak ada ketentuan hukum yang pasti,” ujar Ketua Presidium ICMI Muda Pusat Ahmad Zakiyuddin.

Zakiyuddin mengungkapkan kecewa atas Pendapat MK yang menganggap bahwa  pasal yang dimohonkan uji materil oleh para pemohon dianggap sama sekali tidak inkonstitusional.

Menurutnya, pendapat MK tersebut jelas sangat melukai umat beragama di Indonesia dan tidak sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved