Pilkada Serentak
Panwaslu Kabupaten Bandung Bakal Merekrut Pengawas Tingkat Desa
Jumlah personel yang dibutuhkan untuk pengawas tingkat kelurahan dan desa di Kabupaten Bandung yakni 280 orang.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung melakukan rekrutmen pengawas tingkat desa dan kelurahan atau pengawas pemilu lapangan (PPL) melalui pengawas tingkat kecamatan.
Jumlah personel yang dibutuhkan untuk pengawas tingkat kelurahan dan desa di Kabupaten Bandung yakni 280 orang.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, jumlah pengawas untuk setiap kelurahan atau desa yakni satu orang.
Baca: Akibat Depresi, Seleb Indonesia ini Nyaris Bunuh Diri, Nomor 3 & 4 Berhasil Diselamatkan
"Hal ini disesuaikan dengan jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bandung, yakni 280 desa/kelurahan," kata Hedi di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (28/12/2017).
Hedi menjelaskan, seluruh pengumuman pendaftaran rekrutmen PPL telah dilakukan sejak 24 Desember hingga hari ini di ruang publik seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Bandung.
Sedangkan untuk pendaftaran serta penerimaan, akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember hingga 4 Januari 2018 mendatang.
Setelah Salmafina, Kini Giliran Taqy Malik Buka Suara dan Minta Maaf Kepada Sunan Kalijaga https://t.co/0m4a0dfS9l via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 28, 2017
"Bagi yang berminat, nanti akan diberika kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki berkas hingga 7 Januari 2018," kata Hedi.
Hedi mengatakan, seleksi PPL ini berbeda dengan proses seleksi pada calon panitia pengawas kecamatan (panwascam), yakni tidak ada tes tertulis.
"Setelah lolos penelitian administrasi, mereka akan mengikuti tahap wawancara dan pengumuman pada 15 Januari 2018," ujarnya.
"Untuk pelantikan dilaksanakan pada 17 Januari 2018 mendatang," ujarnya.
Menurut informasi yang berhasil didapatkan, syarat untuk menjadi PPL yakni berusia minimal 25 tahun dan pendidikan paling rendah SMA/sederajat.
Selain itu, calon PPL harus berdomisili di wilayah sesuai alamat KTP dan tidak menjadi anggota partai politik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/panwaslu-kabupaten-bandung-di-kecamatan-soreang-kabupaten-bandung-kamis-28122017_20171228_183730.jpg)