David Noah Ternyata Punya Dua KTP, Sidang Gugatan Cerai Pun Digeser ke PN Bale Bandung

"Saya benar-benar tidak paham, kenapa saat ini orang bisa memiliki dua KTP dengan domisili yang berbeda"

Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ichsan
Kolase Tribun Jabar
David Noah dan Gracia Indri 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang kasus gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kini digeser ke PN Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Tim Kuasa Hukum Gracia Indri, Rohman Hidayat SH mengatakan, sidang kasus gugatan cerai yang diulang kembali dari awal ini karena tergugat (David Noah) tidak berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca: Dedi Mulyadi Usul Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Selama Lima Tahun

Hal ini karena KTP David Noah yang baru, alamatnya di Kawasan Cimenyan Kabupaten Bandung, sehingga kasus perceraian ini bukanlah wewenang PN Bandung.

"Awalnya kami dari tim kuasa hukum beserta penggugat (Gracia Indri), benar-benar tidak mengetahui perihal KTP David yang baru itu," ujar Rohman Hidayat di PN Bale Bandung, Selasa (19/12/2017).


Rohman mengatakan, selama pasangan ini menjalani rumah tangga, David Noah ternyata memiliki dua KTP dengan domisili berbeda, dan selama ini David merahasiakannya dari Gracia Indri.

"Kan sangat lucu, bahkan Istrinya sendiri tidak dikabari tentang KTP baru itu, malah selama ini Gracia hanya mengetahui KTP David itu berdomisili di Kota Bandung" kata Rohman.

Menurut Rohman, yang lebih mengherankan lagi adalah KTP dari pihak keluarganya, David masih terdaftar di domisili Kota Bandung.


Tetapi di saat persidangan lajutan di PN Bandung, David justru menyerahkan KTP baru yang beralamat di Kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

"Saya benar-benar tidak paham, kenapa saat ini orang bisa memiliki dua KTP dengan domisili yang berbeda, jadi ada dua identitas yang dimiliki David," kata Rohman.

Menurut Rohman, gugatan yang dilayangkan oleh Gracia Indri ini, berubah sama sekali dari yang telah dilakukan di PN Bandung.

"Dalam sidang yang sekarang, kami akan menunjukan cerita yang sebenarnya kepada  tim kuasa hukum tergugat," kata Rohman.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved