David Noah Ternyata Punya Dua KTP, Sidang Gugatan Cerai Pun Digeser ke PN Bale Bandung
"Saya benar-benar tidak paham, kenapa saat ini orang bisa memiliki dua KTP dengan domisili yang berbeda"
Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Sidang kasus gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah yang sebelumnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kini digeser ke PN Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung.
Tim Kuasa Hukum Gracia Indri, Rohman Hidayat SH mengatakan, sidang kasus gugatan cerai yang diulang kembali dari awal ini karena tergugat (David Noah) tidak berdomisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca: Dedi Mulyadi Usul Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Selama Lima Tahun
Hal ini karena KTP David Noah yang baru, alamatnya di Kawasan Cimenyan Kabupaten Bandung, sehingga kasus perceraian ini bukanlah wewenang PN Bandung.
"Awalnya kami dari tim kuasa hukum beserta penggugat (Gracia Indri), benar-benar tidak mengetahui perihal KTP David yang baru itu," ujar Rohman Hidayat di PN Bale Bandung, Selasa (19/12/2017).
Nagita Slavina Kepergok Asyik Dirangkul Pria Bule, Raffi Ahmad Geram. Netizen: Jangan Egois Dong! https://t.co/dtjugNAqqE via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 19, 2017
Rohman mengatakan, selama pasangan ini menjalani rumah tangga, David Noah ternyata memiliki dua KTP dengan domisili berbeda, dan selama ini David merahasiakannya dari Gracia Indri.
"Kan sangat lucu, bahkan Istrinya sendiri tidak dikabari tentang KTP baru itu, malah selama ini Gracia hanya mengetahui KTP David itu berdomisili di Kota Bandung" kata Rohman.
Menurut Rohman, yang lebih mengherankan lagi adalah KTP dari pihak keluarganya, David masih terdaftar di domisili Kota Bandung.
Karier Victor Igbonefo, dari Persipura Mendarat di Persib Bandung https://t.co/jDBXe1BqcB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 19, 2017
Tetapi di saat persidangan lajutan di PN Bandung, David justru menyerahkan KTP baru yang beralamat di Kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
"Saya benar-benar tidak paham, kenapa saat ini orang bisa memiliki dua KTP dengan domisili yang berbeda, jadi ada dua identitas yang dimiliki David," kata Rohman.
Menurut Rohman, gugatan yang dilayangkan oleh Gracia Indri ini, berubah sama sekali dari yang telah dilakukan di PN Bandung.
"Dalam sidang yang sekarang, kami akan menunjukan cerita yang sebenarnya kepada tim kuasa hukum tergugat," kata Rohman.