Layanan SIM Polres Cimahi
Bagi Warga KBB yang Akan Perpanjang Masa Berlaku SIM Bisa Datang ke Dekat Masjid Agung Lembang
Bagi Anda warga Kabupaten Bandung Barat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Kota Cimahi dan . . .
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Bagi Anda warga Kabupaten Bandung Barat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Kota Cimahi dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan SIM.
Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di dekat Masjid Agung Lembang, Gang Masjid, Cikidang, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (19/12/2017).
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku.
Baca: Nagita Slavina Kepergok Asyik Dirangkul Pria Bule, Raffi Ahmad Geram. Netizen: Jangan Egois Dong!
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Karier Victor Igbonefo, dari Persipura Mendarat di Persib Bandung https://t.co/jDBXe1BqcB via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 19, 2017
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-sim-keliling-polres-cimahi_20171121_092126.jpg)