Layanan SIM Polrestabes Bandung
Jangan Lupa Perpanjang Masa Berlaku SIM! Hari Ini Mobil Layanan SIM Polrestabes Bandung Ada di Sini
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung akan hadir di dua lokasi, Senin (18/12/2017).
Penulis: Ery Chandra | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung akan hadir di dua lokasi, Senin (18/12/2017).
Mobil SIM Keliling Online Satu berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online Dua berada di Giant Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.
Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Baca: Pengakuan Pria yang Punya Pacar Bintang Film Dewasa, Ternyata Kehidupan Ranjang Mereka. . .
Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Menteri Agam Diteriaki hingga Habib Rizieq Ikut Orasi, Berikut 5 Fakta Aksi Bela Palestina di Monas https://t.co/iP87agfSQO via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 17, 2017
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sim-keliling-_-ntmc-polri_20150917_100533.jpg)